Media Grafis ( Lanjutan )
A. Kartun
Kartun ide utamanya adalah menggugah rasa lucu dan kesan utamanya adalah senyum dan ketawa. Kesan kritis dan humor yang diberikan kartun menyebabkan informasi yang disampaikan tahan lama dalam ingatan anak .
Kartun adalah penggambaran dalam bentuk lukisan atau karikatur tentang orang, gagasan atau situasi yang didesain untuk mempengaruhi opini masyarakat.
1. Karakteristik Kartun
Kartun yang baik hanya mengandung satu gagasan saja. Ciri khas kartun memakai karikatur, sindiran yang dilebih-lebihkan, perlambang dan humor pilihan. Kekuatan kartun untuk dapat mempengaruhi pendapat umum, terletak pada kekompakkannya, penyederhanaan isunya, dan perhatian yang sungguh-sungguh yang dapat dibangkitkan secara tajam melalui gambar-gambar yang mengandung humor.
Media Grafis ( Lanjutan ) A. Kartun Kartun ide utamanya adalah menggugah rasa lucu dan kesan utamanya adalah senyum dan ketawa. Kesan krit...
Berhubung kemaren baru saja serah terima jabatan di Dojang kami, jadi saya akan posting gimana pelaksanaannya yang sangat sederhana. silahka...
Lama gak posting nih. Maklum, lagi sibuk kegiatan-kegiatan kampus. Aktivis sih bukan, tapi yah, gak bisa diam aja.hoho. Oya, asal tahu aja y...
ADMINISTRASI KURIKULUM
1. Pengertian Administrasi Kurikulum
Dalam kegiatan proses pembelajaran, kurikulum sangat dibutuhkan. Kurikulum sebagai pedoman untuk menyusun target dalam proses belajar mengajar. Namun, dalam memahami hakikat kurikulum sering kali terjadi perbedaan persepsi dan pemahaman.
Untuk itu berikut ini dikemukakan beberapa pengertian kerikulum tersebut:
a. Kurikulum dipandang sebagai suatu bahan tertulis yang berisi uraian tentang program pendidikan suatu sekolah yang harus dilaksanakan dari tahun ke tahun.
b. Kurikulum dilukiskan sebagai bahan tertulis untuk digunakan para guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
c. Yang dimaksud dengan kurikulum adalah suatu usaha untuk menyampaikan asas-asas dan ciri-ciri yang penting dari suatu rencana dalam bentuk yang sedemikian rupa sehingga dapat dilaksanakan guru di sekolah.
d. Kurikulum diartikan sebagai tujuan pengajaran, pengalaman-pengalaman belajar dan cara-cara penilaian yang direncanakan dan digunakan dalam pendidikan.
e. Kurikulum di pandang sebagai program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan tertentu.
Kelima pengertian yang dikemukakan di atas, pengertian kurikulum yang terakhir (kelima) menjadi pandangan atau wawasan dalam karya tulis ini mengingat lebih sederhana dan menggambarkan suatu pengertian di mana kurikulum diartikan sebagai suatu program pendidikan serta dinyatakan dalam bentuk yang lebih umum sifatnya.
Jika kita himpunkan pengertian kurikulum ini dengan pengertian atau istilah administrasi dalam bahasa Indonesia yang berasal dari kata Latin “Administrate” yang berarti membantu atau melayani yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris ‘Administration”, dapat kita simpulkan bahwa pengertian administrasi kurikulum adalah pelayanan program pendidikan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan-tujuan dalam pendidikan.
ADMINISTRASI KURIKULUM 1. Pengertian Administrasi Kurikulum Dalam kegiatan proses pembelajaran, kurikulum sangat dibutuhkan. Kurikulum se...
SADD AL-DZARI’AH
A. Pengertian Sadd al-Dzari’ah
Dzari’ah menurut bahasa identik dengan Washilah (perantara) dan dengan demikian Sadd al-Dzari’ah dapat diterjemahkan dengan “menghambat atau menyumbat sesuai yang menjadi perantara”.
Sadd al-Dzari’ah yang dimaksud oleh para ahli Ushul Fiqh adalah:
ﺤﺴﻢ ﻤﺎﺪﺓ ﻮﺴﺎ ﺌﻞ ﺍﻠﻔﺴﺎﺪ ﺪﻓﻌﺎﻟﻪ ﺍﻮ ﺴﺪ ﺍﻠﻄﺭﻴﻖ ﺍﻟﺘﻰ ﺘﻮﺼﻞ ﺍﻟﻤﺭﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻠﻔﺳﺎﺪ
(Mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri atau pun untuk menyumbat jalan/sarana yang dapat menyampaikan seseorang kepada kerusakan).
Tujuan penetapan hukum atas dasar Sadd al-Dzari’ah ini ialah untuk menuju kemaslahatan. Karena tujuan umum ditetapkannya hukum pada mukallaf adalah untuk kemaslahatan mereka dan menjauhkan kerusakan. Untuk sampai pada tujuan itu adakalanya syara’ memerintahkan sesuatu dan adakalanya melarang sesuatu.
Dalam larangan ada sesuatu perbuatan yang dilarang langsung karena perbuatan itu mendatangkan kerusakan. Seperti melarang meminum khamar dan adakalanya dilarang sekalipun perbuatan itu sendiri tidak langsung mendatangkan kerusakan, tetapi perbuatan itu menjadi jembatan terhadap perbuatan yang secara langsung menimbulkan kerusakan seperti menyimpan khamar. Larangan terhadap sarana yang mendatangkan pada perbuatan yang dilarang itulah penetapan hukum beerdasarkan pada “Sadd al-Dzari’ah”.
SADD AL-DZARI’AH A. Pengertian Sadd al-Dzari’ah Dzari’ah menurut bahasa identik dengan Washilah (perantara) dan dengan demikian Sadd al-Dz...
A.Ulama-ulama Ahli Aj-Jarh Wat Ta’dil
Menurut keterangan Ibnu ‘Ady (365 H) dalam muqaddimah kitabnya Al-kamil, para ahli telah memperkatan keadaan-keadaan para perawi sejak dari zaman sahabat.
Diantara para sahabat yang memperkatakan keadaan perawi-perawi hadits ialah, Ibnu Abbas (68 H)’Ubadah Ibnu Shamit (34 H) dan Anas Ibnu Malik (94 H).
Diantara Tabi’in, Asy-Sya’by (103 H). Ibnu Sirin (110 H). Sa’id Ibnu Al-Musaiyab (94 H).
Dalam masa mereka itu, masih sedikit orang dicatati. Mulai abad yang kedua barulah banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu ada kalanya mengirsalkan hadits, ada kala karena memanfaatkan hadits yang sebenarnya mauquf, dan ada kalanya karena beberapa kesalahan yang tidak disengaja, seamsal Abu Harun Al-Abdary (143 H).
Sesudah berakhir masa tabi’in, yaitu kira-kira pada tahun 150 hijriah, bergeraklah para ahli memperkatakan keadaan-keadaan perawi (menta’dil dan mentajrihkan mereka).
Maka diantara ulama basar ang memberikan perhatian kepada urusan ini ialah, Yahya Ibnu Sa’id Al-Qaththan (211 H).
Sesudah itu, barulah para ahli menyusun kitab-kitab jarh dan ta’dil. Didalamnya diterangkan keadaan para perawi yang boleh diterima riwayatnya dan yang ditolak.
Daiantara pemuka-pemuka jarh dan ta’dil, ialah; Yahya Ibnu Ma’in (233 H). dan masuk kedalam perkataannya, Ahmad Ibnu Hambal (241 H). Muhammad Ibnu Sa’ad (230 H). Ali Ibnul Madiny (234 H). Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah (235 H). Ishaq Ibnu Rahawaih (237 H).
Sesudah itu, Ad-darimy (255 H). Al-Bukhary (256 H), Al-Ajan (261 H), Muslim (261 H), Abu Zur’ah (264 H), Abu Hatim Ar-Razy (281 H), Abu Daud (275 H), Baqi Ibnu Makhlad (276 H), Abu Zur’ah ad-Dimasyay (281 H).
Dan terus-meneruslah pada tiap-tiap masa terdapat ulama-ulama yang memperhatikan keadaan perawi sehingga sampai kepada Ibnu Hajar Al-Asqalany (852 H)
B. Kitab-Kitab Al-Jarh Wat-Ta’dil Yang Diperlukan Dalam Penelitian Hadits.
Para penulis kitab jarh wat-ta’dil berbeda-beda dalam menyusun buku-bukunya. Sebagian ada yang kecil, hanya terdiri satu jilid dan hanya mencakup beberapa ratus orang rawi. Sebagian yang lain menyusnnya menjadi beberapa jilid besar-besar yang mencakup antara sepuluh sampai dau puluh ribu rijalus-sanad.
A.Ulama-ulama Ahli Aj-Jarh Wat Ta’dil Menurut keterangan Ibnu ‘Ady (365 H) dalam muqaddimah kitabnya Al-kamil, para ahli telah memperkatan ...