Ikuti @fauzinesia
GADAI DAN IJARAH
A. GADAI
      1. Pengertian Gadai
      Menurut bahasa, gadai (al-marhun) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan. Ada pula yang menjelaskan bahwa Marhun adalah terkurung atau terjerat.
Menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan Marhun ialah:
“Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’ sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu”.
Pemilik barang yang berhutang disebut Rahin (yang menggadaikan) dan orang yang menghutang, yang mengambil barang tersebut serta mengikatnya di bawah kekuasaannya disebut Murtahin. Serta untuk sebutan barang yang digadaikan itu sendiri adalah marhun (gadaian).

2. Landasan Hukum
Gadai hukumnya jaiz (boleh) menurut Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’.
Dalil dari Al-Kitab:
         •              
Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya”. (Q.S, 2: 283)
Makna ayat di atas adalah sesungguhnya Allah SWT memerintahkan kepada orang yang melakukan akad dengan yang lainnya yang tidak mendapati seorang penulis sebagai penguat kepercayaan, agar menggadaikan barang tanggungan sebagai pegangan yang diserahkan kepada orang yang berpiutang, supaya orang yang berpiutang menjadi tenang dalam melepas hartanya (uangnya) dan yang berpiutang memeliharanya supaya tidak hilang pula barang yang digadaikan. Sehingga dalam akad ini tidak ada kemurahan tetapi penuh dengan perhitungan dan kekhawatiran.
Dalil dari As-Sunnah:
ﺍﻥﺍﻟﻧﺒﻰﺼﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻢﺭﻫﻥ ﺪﺭﻋﻪ ﻋﻧﺪ ﻳﻬﻮﺩﻯ ﻳﻘﺎﻝﻟﻪ ﺍﺑﻮﺍﻠﺸﺣﻡﻋﻟﻰ ﺛﻼﺛﻴﻥ ﺻﺎﻋﺎ ﻤﻥ ﺷﻌﻳﺭﻻﻫﻠﻪ
“Bahwasanya Nabi SAW menggadaikan baju besi beliau kepada orang Yahudi yang bernama Abusy Syahmi atas pinjamannya sebanyak 30 sha gandum untuk keluarganya”.
Hadits ini memberi petunjuk kepada corak kehidupan Rasululah SAW. yang menghindar dari gemerlapnya kehidupan dunia dan keindahannya serta mejauhkan diri dari kesenangan duniawi untuk beribadah. Maka Rasulullah yang apabila disebut namanya goncanglah bangunan Kaisar, dan berbagai harta akan datang kepadanya menumpuk tertimbun. Menggadaikan baju besi beliau hanya karena masalah yang kecil yaitu untuk menutup kebutuhan pangan, tidak lain Karena pada diri beliau yang mulia itu ada sifat tidak mau menyimpan harta walau sedikit. Maka beliau membagi harta yang datang kepadanya kepada orang-orang dan beliau tidak mengambilnya sedikitpun apa lagi banyak. Menggadaikan kepada orang Yahudi itu menunjukan kebolehan bermu’amalat dengan orang ahli kitab.
Dan para ulama telah sepakat bahwa gadai itu boleh. Mereka tidak pernah mempertentangkan kebolehannya demikian pula landasan hukumnya. Jumhur berpendapat: disyari’atkan pada waktu tidak bepergian dan waktu bepergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW. terhadap orang Yahudi di Madinah. Adapun dalam masa perjalanan, seperti dikaitkan dalam ayat di atas itu melihat kebiasaannya, di mana pada umumnya marhun dilakukan pada waktu bepergian.

3. Rukun-rukun Gadai
Rukun-rukun gadai ada tiga, yaitu:
1) ‘Aqid (orang yang melakukan akad). Ini meluputi dua arah, yaitu: Rahin dan Murtahin
2) Ma’qud ‘alaih (yang diakadkan), yaitu meliputi dua hal: Marhun (barang yang digadaikan ) dan daid marhun bih (hutang yang karenanya diadakan gadai)
3) Sighat (‘aqad gadai)
Mazhab Hanafi
Mereka berkata: gadai hanya memiliki satu rukun, yaitu ijab dan qabul. Karena dia itulah hakikat dari pada akad. Sedang lainnya termasuk barang yang di luar hakikat akad.

4. Syarat Syahnya Gadai
• Berakal
• Baligh
• Barang gadaian ada saat akad
• Barang gadaian dipegang oleh murtahin atau walinya
• Orang yang menggadaikan.
Menurut Maliki
Mereka berkata: syarat gadai itu terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
• Bagian yang berkaitan dengan kedua belah pihak yang melakukan akad, yaitu Rahin dan Murtahin.
Tiap-tiap orang yang akad jual belinya tetap (mengikat), mengikat pula akad gadainya. Syahnya gadai disyaratkan Rahin sudah tamyis.
• Bagian yang berkaitan dengan marhun
Barang yang sah diperjual belikan, sah pula digadaikan. Oleh karena itu tidak sah menggadaikan barang najis seperti kulit bangkai, meski sudah disamak, juga menggadaikan babi dasn anjing.
• Bagian yang berkaitan dengan marhun bih
Hutang itu disyaratkan sudah tetap baik seketika atau yang akan datang.
• Bagian yang berkaitan dengan akad
Hendaknya dalam akad gadai tidak ditetapkan suatu syarat yang bertentangan dengan tujuan akad gadai itu sendiri.
Mazhab Hanafi
• Syarat terjadinya akad gadai, yaitu: marhun berupa harta benda dan marhun bih yang karenanya diadakan gadai, sedah menjadi tanggungan.
• Syarat sahnya gadai, yaitu yang berkaitan dengan akad adalah tidak disandarkan waktu, berkaitan dengan barang gadai di antaranya bahwa barang gadai berada dalam kekuasaan penerima gadai setelah ia terima, barang gadai benar-benar kosong, dan bukan barang najis.
• Syarat tetap gadai. Bila hasil ijab dan Kabul beserta sudah lengkap syarat terjadinya gadai, maka jadilah akad gadai itu sah, tetapi belum tetap sehingga barang gadai sudah diterima.
Imam Syafi’i
• Syarat tetap gadai, apabila barang gadai belum diterima oleh penerimanya maka belum tetap akad gadainya.
• Syarat sahnya gadai: baligh, berakal dan tidak mahjur ‘alaih.

5. Pengambilan Manfaat Barang Gadai
Dalam pengambilan manfaat barang-barang yang digadaikan, para ulama berbeda pendapat, di antaranya jumhur fuqaha dan Ahmad.
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil suatu manfaat barang-barang gadaian tersebut, sekalipun rahin mengizinkannya, karena hal ini termasuk kepada utang yang dapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba. Nabi SAW. bersabda:
ﻛﻝ ﻗﺭﺽ ﺟﺭﻣﻧﻔﻌﺔ ﻓﻬﻭﺭﺒﺎ
“Setiap utang yang menarik manfaat adalah termasuk riba”. (H.R. Harits bin Abi Usamah)
Menurut Imam Ahmad, Ishakm al-Laits dan al-Hasan, jika barang gadaian berupa kendaraan yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat dari kedua benda tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkannya selama kendaraan atau binatang ternak itu ada padanya. Jadi, yang dibolehkan di sini adalah upaya pemeliharaan terhadap barang gadaian yang ada pada dirinya.
Menurut mazhab Maliki, buah-buah dari pohon yang digadaikan dan hasil dari barang gadai adalah menjadi hak milik penggadai. Dia adalah milik penggadai selagi penerima gadai tidak menyaratkan demikian. Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa penggadailah orang yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai. Menurut Mazhab Hanafi, mereka mengatakan: penggadai tidak boleh mengambil barang gadai dari segi apapun kecuali bila mendapat ijin dari penerima gadai. Dan menurut mazhab Hambali, penerima gadai boleh mengambil manfaat dengan mengendarai tanpa ijin dari penggadai sebagai imbalan nafkah atau perawatan untuk hewan ternak.

6. Tambahan pada Barang Gadai
Sebagian fuqaha termasuk Syafi’i berpendapat bahwa tambahan yang terpisah dari barang gadai sama sekali tidak termasuk dalam barang gadai. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan ats-Tsuri berpendapat bahwa seluruh tambahan termasuk dalam barang gadai.
Dalam hal ini, Malik mengadakan pemisahan. Ia berpendapat bahwa tambahan yang terpisah bagi barang gadai yang memiliki bentuk dan rupa seperti barang tersebut (anak dari budak perempuan). Sedang tamabahan yang tidak mengikuti bentuk dan rupa barang gadai, tidak termasuk dalam barang gadai (seperti: buah korma dari pohonnya).

7. Hak dalam Gadai Bersifat Menyeluruh
Jumhur fuqaha berpendapat, jika seseorang menggadaikan sejumlah barang tertentu, kemudian ia melunasi sebagiannya, maka keseluruhan barang gadai masih tetap berada di tangan penerima gadai hingga ia menerima haknya seluruhnya. Sebagian yang lain berpendapat bahwa barang yang masih tetap berada di tangan penerima gadai hanya sebagiannya saja. Yakni sebesar hak yang belum dilunasi.

8. Penyitaan Barang Gadaian
Tradisi Arab dahulu, jika orang menggadaikan barang tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka barang gadaiannya keluar dari miliknya dan kemudian dikuasai oleh pemegang gadaian. Islam kemudian membatalkan cara ini dan melarangnya.
Jika masanya telah habis, orang yang menggadaikan barang berkewajiban melunasi hutangnya, jika ia tidak melunasinya dan dia tidak mengizinkan barangnya dijual untuk kepentingannya, hakim berhak memaksanya untuk melunasi atau menjual barang yang dijadikan jaminan. Jika hakim telah menjual barang tersebut kemudian terdapat kelebihan, maka kelebihan itu menjadi milik si penggadai, dan jika belum tertutupi maka rahin berkewajiban menutup sisanya.

9. Resiko Kerusakan Barang Gadaian
Bila marhun hilang di bawah penguasaan murtahin, maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali bila rusak atau hilangnya itu karena kelalaian murtahin atau karena disia-siakan. Menurut Hanafi, murtahin yang memegang marhun menanggung resiko kerusakan marhun atau kehilangannya, baik karena kelalaian maupun tidak. Sedangkan menurut Safi’iyah murtahin menanggung resiko kehilangan atau kerusakan marhun, bila disia-siakan.

B. IJARAH

1. Pengertian
Al-Ijarah berasal dari kata Al-Ajru (upah). Menurut pengertian syara’ al-Ijarah ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang memberikan sewa disebut Musta’jir (orang yang menyewa atau penyewa. Dan sesuatu yang diakadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’,jur (sewaan). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau Ujrah (upah).
Apabila akad sewa menyewa telah berlangsung, penyewa sudah berhak mengambil manfaat. Dan orang yang menyewakan berhak pula mengambil upah, karena akad ini adalah mu’awadhah (penggantian).

2. Landasan hukum
Sewa menyewa disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.

1) Landasan Al-Qur’an
                                   •         
Artinya: Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". Berkatalah Dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik". (Q.S, 28: 26-27)

2) Landasan Sunnah
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Nabi SAW., bersabda:
ﺃﻋﻂﻭﺍ ﺍﻷﺠﻳﺭﺃﺠﺭﻩ ﻗﺒﻝ ﺍﻦ ﻳﺠﻒ ﻋﺭﻗﻪ۰
“Berikan olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”.

3) Landasan Ijma’nya
Mengenai disyari’atkan ijarah, semua umat bersepakat, tak seorang ulama pun yangmembantah kesepakatan (ijma) ini, sekalipun ada beberapa orang di antara mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi hal itu tidak dianggap.

3. Hikmah pensyari’atannya.
Ijarah disyari’atkan karena manusia menghajatkannya. Mereka membutuhkan rumah untuk tempat tinggal, sebagian mereka membutuhkan yang lainnya, mereka butuh binatang untuk kendaraan dan angkutan, membutuhkan berbagai peralatan untuk digunakan dalam kebutuhan hidup mereka membutuhkan tanah untuk bertanam.

4. Rukun Ijarah
Ijarah menjadi sah dengan ijab Kabul lafaz sewa atau kuli dan yang berhubungan dengannya, serta lafaz (ungkapan) apa saja yang dapat menunjukan hal tersebut.
Persyaratan orang yang berakad
Untuk kedua belah pihak yang melakukan akad disyaratkan berkemampuan, yaitu kedua-duanya berakal dan dapat membedakan. Jika salah seorang yang berakad itu gila atau anak kecil yang belum dapat membedakan, maka akad menjadi tidak sah.
Mazhab Imam Asy Syafi’i dan Hambali menambahkan satu syarat lagi, yaitu baligh. Menurut mereka akad anak kecil sekalipun sudah dapat membedakan, dinyatakan tidak sah.

5. Syarat sahnya ijarah
1. Kerelaan dua pihak yang melakukan akad
2. Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang diakadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan
3. Hendaklah barang yang menjadi obyek transaksi (akad) dapat dimanfaatkan kegunaannya menurut kriteria, realita dan syara’.
4. Dapat diserahkan sesuatu yang disewakan berikut kegunaan (manfaatnya)
5. Bahwa manfaat, adalah hal yang mubah, bukan yang diharamkan.


6. Upah dan Sewa
Upah dalam Pekerjaan Ibadah
Upah dalam perbuatan ibadah (ketaatan) seperti shalat, puasa, haji dan membaca Al-qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada arwah, atau azan, qamat dan menjadi imam, menurut Hanafi haram hukumnya Karena Rasulullah SAW. bersabda:
ﺇﻗﺭﺀﻮﺍﺍﻠﻘﺮﺍﻥﻮﻻﻧﺄﻛﻟﻮﺍﺑﻪ
“Bacalah olehmu Al-qur’an dan jangan kamu (cari) makan dengan jalan itu”.
Perbuatan yang disebutkan di ats tergolong perbuatan untuk taqqarub kepada Allah karenanya tidak boleh mengambil upah pekerjaan itu selain dari Allah.
Menurut mazhab Hambali bahwa pengambilan upah dari pekerjaan azan, qamat, mengajarkan Al-qur’an, fiqih, hadits, badal haji dan puasa qadha adalah tidak boleh, diharamkannya bagi pelakunya untuk mengambil upah tersebut. Namun, boleh mengambil upah dari pekerjaan-pekerjaan tersebut jika termasuk kepada mashalih, seperti mengajarkan Al-qur’an, hadits dan fiqih, dan haram mengambil upah yang temasuk kepada taqarrub seperti membaca Al-qur’an, shalat dan lainnya.
Mazhab Maliki, Syafi’i dan Ibnu Hazm membolehkan mengambil upah sebagai imbalan mengajarkan Al-qur’an dan ilmu-ilmu karena ini termasuk jenis imbalan perbuatan yang diketahui dan dengan tenaga yang diketahui pula.
Usaha Bekam
Usaha bekam tidak haram, karena Nabi SAW. pernah berbekam dan beliau memberikan imbalan kepada tukang bekam itu, sebgaimana yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Jika sekiranya haram, tentu beliau tidak akan memberikan upah kepadanya. Karena itu merupakan harga pembayaran manfaat dan menentukan bayaran menurut kebiasaan berlaku, hukumnya sah.

Menyewakan Barang
Menyewakan barang seperti rumah untuk tempat tinggal dan binatang dibolehkan. Penyewa rumah berkewajiban memenuhu hal-hal yang memungkinkan rumah itu dapat ditempati menurut kebiasaan yang berlaku. Dalam hal binatang, apabila untuk suatu pekerjaan, maka pekerjaannya harus sama atau menyerupai pekerjaan yang asal, sehingga tidak membahayakan binatang.
7. Pembayaran Upah dan Sewa
Hak menerima upah
• Ketika pekerjaan selesai dikerjakan, beralasan kepada hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah SAW. bersabda: “Berikanlah upah sebelum keringat pekerja itu kering”.
• Jika menyewa barang, uang sewa dibayar ketika akad sewa.
8. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Ijarah akan batal bila ada hal-hal berikut:
• Terjadi cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa
• Rusaknya barang yang disewaka
• Rusaknya barangyang diupahkan
• Terpenuhinya manfaat yang diakadkan
• Menurut Hanafiyah, boleh batal dari salah satu pihak, seperti sewa toko untuk dagang, kemudian dagangannya dicuri.





BAB III
PENUTUP
Simpulan
Gadai merupakan penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam hutang piutang. Sedangkan ijarah ialah aqad untuk mengambil manfaat suatu benda dari pemiliknya dengan bayaran atau tukaran tertentu menurut perjanjian. Kedua muamalah di luar jual beli ini hukumnya boleh atau mubah. Bahkan dalam hal gadai hokum orang yang memberikan pertolongan adalah sunnah.
Dalam aqad gadai dan ijarah, tidak ada teks tertentu agar akad tersebut sah. Akan tetapi, apabila sudah saling menyetujui perjanjian, syarat dan rukunnya, maka sahlah gadai dan sewa tersebut. Tetapi, dalam gadai apabila barang gadaian belum sampai di tangan orang yang menghutangkan, maka gadai belum terikat.
Gadai akan berakhir pada masa yang telah ditentukan, apabila tidak mampu menebusi barang tersebut maka hakim boleh menjual barang tersebut dengan ijin penggadai. Apabila telah cukup dan memilik sisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepada penggadai.
Berakhirnya ijarah adalah terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.



DAFTAR PUSTAKA

Sabiq, Sayyid. FIKIH SUNNAH 13. Bandung: Alma’ Arif. 1997
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si. FIQIH MUAMALAH. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.2005
Zuhri, Moh., Drs. H. Dipl. Tafl, dkk. FIQIH EMPAT MAZHAB. Semarang: CV Asy-Syifa. 1994
Sabiq, Sayyid. FIKIH SUNNAH 12. Bandung: Alma’ Arif. 1998

GADAI DAN IJARAH

Enonk 3 12/30/2010

GADAI DAN IJARAH A. GADAI       1. Pengertian Gadai       Menurut bahasa, gadai (al-marhun) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan d...

Filsafat pra Socrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongen atau mite-mite yang diterima dari agama yang memberitahukan asal muasal segala sesuatu. Baik dunia maupun manusia para pemikir atau ahli filsafat yang disebut orang bijak yang mencari-cari jawabannya sebagai akibat terjadinya alam semesta beserta isinya tersebut.
Sedangkan arti filsafat itu sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia artinya bijaksana atau pemikir yang menyelidiki tentang kebenaran-kebenaran yang sebenarnya untuk menyangkal dongeng-dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama.
Pemikiran filosuf inilah yang memberikan asal muasal segala sesuatu baik dunia maupun manusia yang menyebabkan akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite tersebut dengan dimulai oleh akal manusia untuk mencari dengan akalnya dari mana asal alam semesta yang menakjubkan ini.
Para filosuf yang tergolong dalam filosuf alam ialah:
1. Thales (625-545 SM)
Thales adalah seorang saudagar yang banyak berlayar ke negeri Mesir. Ia juga seorang ahli politik yang terkenal di Milatos. Dalam pada itu masih ada kesempatan baginya untuk mempelajari ilmu matematik (ilmu pasti) dan astronomi (ilmu bintang).
Ada cerita yang mengatakan bahwa Thales sangat menyisihkan diri dari pergaulan bebas. Ia berpikir senantiasa, dan pikirannya terikat pada alam semesta. Pada suatu hati Thales berjalan-jalan, matanya asyik memandang ke atas, memandang keindahan alam langit. Dengan tanpa sepengetahuannya ia terjatuh masuk lubang, seorang perempuan tua yang lalu dekat itu menertawakannya sambil berkata, “Hai Thales, jalan di langit engkau ketahui, tetapi jalanmu di bumi tidak kau ketahui.
Sungguh demikian Thales terbilang bapak filosufi Yunani, sebab dialah filosuf yang pertama. Filosofinya diajarkan dengan mulut saja, dan dikembangkan oleh murid-muridnya dari mulut ke mulut pula. Baru Aristoteles, menuliskannya kemudian.
Menurut keterangan Aristoteles, kesimpulan ajaran Thales ialah semuanya adalah air. Air yang cair itu adalah pangkal, pokok, dan dasar segala-galanya. Bagi Thales, air adalah sebab yang pertama dari segala yang ada. Di awal air di ujung air. Asal air pulang air. Air yang satu itu adalah bingkai dan pula isi. Atau dengan kata lain filosofi air adalah substrat dan subtansi kedua-duanya.
2. Anaximandros (610-547 SM)
Anaximandros adalah salah satu dari murid Thales. Ia lebih muda lima belas tahun dari Thales, tapi meninggal lebih dulu dari Thales. Anaximandros adalah seorang ahli astronomi dan ilmu bumi.
Sebagai filosuf ia lebih besar dari gurunya. Oleh karena itu meskipun ia murid Thales, namun mempunyai prinsip dasar alam memang satu akan tetapi prinsip dasar tersebut bukanlah dari jenis benda alam seperti air sebagaimana yang dikatakan gurunya. Prinsip dasar alam haruslah dari jenis yang tak terhitung dan tak terbatas yang oleh dia disebut apeiron.
Apeiron adalah zat yang tak terhingga dan tak terbatas dan tidak dapat dirupakan, tak ada persamaannya dengan apapun. Segala yang kelihatan itu, yang dapat ditentukan rupanya dengan panca indra kita, adalah barang yang mempunyai akhir, yang berhingga, sebab itu barang asal, yang tiada berhingga, dan tiada berkeputusan, mustahil salah satu dari barang yang berakhir itu. Segala yang tampak dan terasa dibatasi oleh lawannya. Yang panas dibatasi oleh yang dingin. Dimana bermula yang dingin disana berakhir yang panas. Yang cair dibatasi yang beku, yang terang oleh yang gelap. Dan bagaimana yang berbatas itu akan dapat memberikan sifat kepada yang tidak berkeputusan.
Segala yang tampak dan terasa, segala yang dapat ditentukan rupanya dengan pancaindera kita, semuanya itu mempunyai akhir. Ia timbul, hidup, mati dan lenyap. Segala yang berakhir berada dalam kejadian senantiasa, yaitu dalam keadaan berpisah dari yang satu kepada yang lain. Yang cair menjadi beku dan sebaliknya. Semuanya itu terjadi dari ada apeiron dan kembali pula kepada apeiron.
Disitu tampak kelebihannya dari pada gurunya. Selagi Thales berpendapat bahwa barang yang asal itu salah satu dari yang lahir, yang tampak, yang berhingga juga, Anaximandros meletakkannya di luar alam yang memberikan sifat yang tiada berhingga padanya dengan tiada dapat diserupai.
3. Anaximenes (585-494 SM)
Anaximenes adalah salah satu murid Anaximandros. Ia adalah filosuf alam terakhir dari kota Miletos. Sesudah ia meninggal dunia kemajuan filosuf alam berakhir di kota tersebut. Banyak ahli fikir dari kota tersebut sebab kota Miletos pada tahun 494 SM diserang dan ditaklukan oleh bangsa Persia. Dengan kepergian para ahli fikir itu, maka kebesaran kota Miletos sebagai pusat pengajaran filosufi alam lenyap.
Pandangan filsafatnya tentang kejadian alam ini sama dasarnya dengan pandangan gurunya. Ia mengajarkan bahwa barang yang asal itu satu dan tidak berhingga. Hanya saja ia tidak dapat menerima ajaran Anaximandros, bahwa barang yang asal itu tak ada persamaannya dengan barang yang lain dan tak dapat dirupakan. Baginya yang asal itu mestilah satu dari yang ada dan yang tampak. Barang yang asal itu ialah udara. Udara itulah yang satu dan tidak berhingga.
Thales mengatakan air asal dan kesudahan dari segala-galanya. Anaximenes mengatakan udara. Udara yang memalut dunia ini, menjadi sebab segala yang hidup. Jika tak ada udara itu, tak ada yang hidup. Pikirannya ke sana barangkali terpengaruh oleh ajaran Anaximandros, bahwa “ Jiwa itu serupa dengan udara.”
Sebagai kesimpulan ajarannya dikatakan: “Sebagaimana jiwa kita, yang tidak lain dari udara, menyatukan tubuh kita, demikian pula udara mengikat dunia ini jadi satu”.
4. Pythagoras (¬572 – 497 SM )
Menurut kepercayaan Pythagoras manusia itu asalnya tuhan. Jiwa itu adalah penjelmaan dari tuhan yang jatuh kedunia karena berdosa, dan ia akan kembali ke langit ke dalam lingkungan tuhan bermula, apabila sudah habis dicuci dosanya itu. Menurut kepercayaannya itu, Pythagoras menjadi penganjur Vegetarismre, memakan sayur-mayur dan buah-buahan saja. Tetapi tak cukup orang hidup membersihkan hidup jasmani saja, akan tetapi rohani juga. Manusia harus berzikir senantiasa untuk mencapai kesempurnaan hidupnya. Menurut keyakinan kaum Pythagoras setiap waktu orang harus menanggung jawab hatinya tentang perbuatannya sehari-hari.
Hidup di dunia ini menurut paham Pythagoras adalah persediaan buat akhirat. Berlagu dengan musik adalah juga sebuah jalan untuk membersihkan. Dalam penghimpunan kaum Pythagoras musik itu dimuliakan.
Filsafah pemikirannya banyak diilhami oleh rahasia angka-angka. Ia beranggapan bahwa hakikat dari segala sesuatu adalah angka. Batas, bentuk, dan angka dalam pengertian Pythagoras adalah sesuatu yang sama. Dunia angka adalah dunia kepastian dan dunia ini erat hubungannya dengan dunia bentuk.
Kata-kata Pythagoras, bahwa : “all things are numbers”, tampak seolah-olah omong kosong belaka, akan tetapi justru ajaran itulah yang menjadi segala pokok pangkal ilmu hakikat, ilmu pasti, theology, mistika dan tasawuf.
Dari sini dapat dilihat kecakapan dia dalam matematik mempengaruhi terhadap pemikiran filsafatnya, sehingga pada segala keadaan ia melihat dari angka-angka dan segala keadaan merupakan paduan dari unsur angka. Angka adalah asal dari segalanya dan segala macam perhubungan dapat dilihat dari angka-angka.
5. Heraklitos (535-475 SM)
Filsafat Heraklitos merupakan filsafat menjadi. Tak ada sesuatu yang ada secara tetap, segala sesuatu dalam keadaan menjadi. Segala sesuatu bergerak secara abadi: “Segala sesuatu berlalu dan tak ada sesuatu pun yang tinggal diam”. Kita tak akan dapat dua kali turun ke dalam arus yang sama, airnya senantiasa berganti. Begitulah segala sesuatu. Tak ada sesuatu pun yang kekal, tak ada sesuatu pun yang kekal, tak ada sesuatu pun yang tetap, hakekat segala sesuatu adalah perubahan, keadaan (sedang) menjadi. Keadaan menjadi ini selalu terjadi dalam suatu pertentangan, dari kehidupan timbul kematian, dari kematian timbul kehidupan, dari bagian-bagian timbul keseluruhan, dari keseluruhan timbul bagian-bagian.
Heraklitos mengemukakan pendapatnya, ia mempercayai bahwa arche (asas yang pertama dari alam semesta) adalah api. Api dianggapnya sebagai lambang perubahan dan kesatuan. Api mempunyai sifat memusnahkan segala yang ada, dan mengubahnya sesuatu itu menjadi abu atau asap. Walaupun sesuatu itu apabila dibakar menjadi abu atau asap, adanya api tetap ada. Segala sesuatunya berasal dari api, dan akan kembali ke api.
Menurut pendapatnya, di dalam arche terkandung sesuatu yang hidup
(seperti roh) yang disebutnya sebagai logos (akal atau semacam wahyu). Logos inilah yang menguasai dan sekaligus mengendalikaan keberadaan segala sesuatu. Hidup manusia akan selamat apabila sesuai dengan logos.
6. Parmenides (540-475 SM)
Ia lahir di kota Elea, kota perantauan Yunani di Italia Selatan. Dialah yang pertama kali memikirkan tentang hakikat tentang ada (being).
Ia kagum adanya misteri segala realitas yang ada. Di situ ia menemukan berbagai (keanekaragaman) kenyataan, dan ditemukan pula adanya hal yang tetap dan berlaku secara umum. Sesuatu yang tetap dan berlaku umum itu tidak dapat ditangkap melalui indera, akan tetapi akan ditangkap lewat pikiran atau akal. Untuk memunculkan realitas tersebut hanya dengan berpikir.
Yang ada (being) itu ada, yang ada tidak dapat hilang menjadi tidak ada, dan yang tidak ada adalah tidak ada, sehingga tidak dapat dipikirkan. Yang dapat dipikirkan hanyalah yang ada saja, yang tidak ada tidak dapat dipikirkan.
Jadi, yang ada (being) itu satu, umum, tetap dan tidak dapat dibagi-bagi. Karena membagi yang ada akan menimbulkan atau melahirkan banyak yang ada, dan itu tidak mungkin. Yang ada tidak dijadikan dan tidak dapat musnah. Tidak ada kekuatan apapun yang dapat menandingi yang ada. Tidak adaaaaaa sesuatu pun yang sapat ditambahkan atau mengurangi terhadap yang ada. Kesempurnaan yang ada digambarkan, sebuah bola yang jaraknya dari pusat kepermukaan semuannya sama. Yang ada di segala tempat, oleh karananya tidak ada ruangan yang kosong, maka di luara yang ada masih ada sesuatu yang lain.
7. Leukippos ( 540 SM)
Leukippos adalah ahli pikir yang pertama mengajarkan tentang atom. Menurut pendapatnya tiap benda terdiri dari atom.
Yang dipakai sebagai dasar teorinya tentang atom ialah yang penuh dan kosong. Atom dinamainya yang penuh sebagai benda betapapun kecilnya dan bertubuh. Dan setiap yang bertubuh mengisi lapangan yang kosong. Jadi di sebelah yang penuh dan yang kosong itulah kejadian alam ini. Keduandan yang penuh dan yang kosong mesti ada sebab kalau tak ada yang kosong atom itu tidak dapat bergerak.
Seperto Parmenides, ia menyatakan tidak mungkin ada penciptaan dan pemusnahan mutlak, akan tetapi ia tidak ingin menolak kenyataan banyak, bergerak, lahir ke dunia dan menghilang yang tampak pada segala sesuatu. Banyak, gerak, lahir dan hilang tidak mungkin kita paham tanpa adanya tidak ada (non-being), dalam hal ini ia selendapat dengan Parmenides, namun ia menambahka bahwa tidak ada (non-being) mempunyai arti pula sebagaimana ada (being). Being berarti pemenuhan ruang, berarti pula penuh, non-being berarti kekosongan.

8. Demokritos ( 460-360 SM)
Menurut Demokritos, segala sesuatu mengandung penuh dan kosong. Jikalau kau menggunakan pisau itu harus menemukan ruang kosong, supaya dapat menembus. Jika apel itu tidak mengandung kekosongan, ia tentu keras dan secara pisik tidak dapat dibelah. Sedangkan bagian yang penuhdari segala sesuatu dapat dibagi-bagi menjadi titik-titik yang tak terbatas jumlahnya., dank arena kecilnya ia tidak dapat ditangkap dengan pancaindera. Bagian kecil-kecil itu tak dapat dibagi dan tidak mengandung kekosongan. Ia bernama atomos yang artinya tak dapat dibagi.
Demokritos adalah murid Leukippos, dan sama dengan pendapat gurunya bahwa alam ini terdiri dari atom-atom yang bergerak-gerak tanpa akhir, dan jumlahnya sangat banyak. Dan ia sependapat dengan Heraklitos, bahwa anasir pertama adalah api. Api terdiri dari atom yang sangat halus, licin dan bulat. Atom apilah yang menjadi dasar dalam segala yang hidup. Atom api adalah jiwa.
Jiwa itu tersebar keseluruh badan kita, yang menyebabkan badan kita bergerak. Waktu bernafas kita tolak ia keluar. Kita hidup hanya selama kita bernafas. Demikianlah Demokratis menjadikan atom sebagai asas hidup penglihatan, perasaan dan pendengaran, semuanya timbul dari gerak atom.






BAB III
PENUTUP
Simpulan
Para filosof pada masa pra Socrates di antaranya adalah Thales, Anaximandros, Anaximenes, Pythagoras, Heraklitos, Parmenides, Leukippos dan Demokratis merupakan filosof yang tidak mempercayai cerita-cerita tentang keadaan alam begitu saja tanpa mempersoalkannya lebih jauh. Mereka tidak sama dengan kebanyakan orang pada saat itu yang hanya menerima begitu saja keadaan alam seperti apa yang ditangkap oleh inderanya dan cukup puas walau hanya menerima keterangan tentang kejadian alam dari cerita nenk moyang tau legenda pada saat itu.
Thales merupakan salah satu dari filosuf alam yang memiliki pemikiran bahwa “Semuanya itu air”, dari pemikiran yang diungkapannya itu tersimpul dengan sengaja atau tidak. Suatu pandangan yang dalam, yaitu bahwa “Semuanya itu satu”. Selain itu, Anaximandros salah satu dari murid Thales juga mengungkapkan pemikirannya yang ia dapat bahwa prinsip dasar alam memang satu, akan tetapi bukanlh dari jenis benda alam seperti air sebagaimana yang dikatakan oleh gurunya. Prinsip dasar haruslah dari jenis yang tak terhitung dan tak terbatas yang oleh dia disebut apeiron.
Meskipun mereka berdua seorang filosuf dan memiliki hubungan yaitu guru dengan murid namun dalam segi pemikiran mereka berbeda. Para filosuf tidak begitu saja mempercayai pemikiran atau cerita, meskipun orang terdekat mereka yang mengemukakan, apalagi itu tentang keadaan alam. Mereka lebih berusaha untuk mendapatkan keterangan tentang inti dasar alam itu sendiri dari daya pikirnya sendiri. Seperti Thales dan Anaximandros begitu juga dengan filosuf lainnya. Maka mereka pantas mendapat sebutan sebagai pemikir yang radikal, karena pemikiran mereka begitu mendalam hingga ke akar-akarnya.
DAFTAR PUSTAKA

Delfgaauw,Bernard. 1992. Sejarah Ringkas Filsafat Barat. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Achmadi, Asmoro, Drs. 1997. FILSAFAT UMUM. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Fauzi,Mudakir. Filsafat Pra Socrates. http//:www.google.com. 2009/03/21.

Mudzakir, Ahmad, Drs. H. M.A dan Drs. Mudzakir. 1997. FILSAFAT UMUM. Bandung: Pustaka Setia.

FILSAFAT MASA PRA SOCRATES

Filsafat pra Socrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongen atau mite-mite yang diterima dari agama yang member...

BAB II
PEMBAHASAN
1. RENAISSANCE
        Ini istilah bahasa Perancis. Dalam bahasa Latin, re + nasci berarti lahir kembali. Istilah ini biasanya digunakan oleh sejarahwan untuk menunjukkan berbagai periode kebangkitan intelektual, khususnya yang terjadi sepanjang abad ke-15 dan ke-16. Istilah ini mula-mula digunakan oleh sejarahwan terkenal, Michelet, dan dikembangkan oleh J. Burckhardt untuk konsep sejarah yang menunjuk kepada periode yang bersifat individualism, kebangkitan kebudayaan antic, penemuan manusia dan dunia, sebagai periode yang dilawankan dengan periode abad pertengahan. Karya filsafat pada abad ini sering disebut sebagai filsafat renaissance.

Abad pertengahan berakhir tatkala datangnya zaman renaissance yang meliputi kurun waktu abad ke-15 sampai abad ke-16. Abad pertengahan adalah abad ketika alam pikiran dikungkung oleh gereja. Dalam keadaan seperti itu kebebasan pemikirn aat terbatas, perkembangan sains sulit terjadi, juga perkembangan filsafat, bahkan dikatakan manusia tidak mampu menemukan dirinya sendiri. Oleh karena itu orang mulai mencari alternatif. Dalam perenungan mencari alternatif itu orang teringat pada suatu zaman ketika peradaban begitu bebas, pemikiran tidak dikungkung, sains maju, yaitu zaman dan peradaban Yunani kuno.

Renaissance ialah periode perkembangan peradaban yang terletak diujung atau sesudah abad kegelapan sampai muncul abad modern. Perkembangan itu terutama sekali dalam bidang seni lukis dan sastra. Akan tetapi, diantara perkembangan itu terjadi juga perkembangan dalam bidang filsafat. Renaissance telah menyebabkan manusia mengenal kembali dirinya, menemukan dunianya. Akibat dari sini munculnya penelitian penelitian empiris yang lebih giat.

Berkembangnya penelitian empiris merupakan salah satu ciri renaissance. Oleh karena itu, ciri selanjutnya adalah munculnya sains. Didalam bidang filsafat, zaman renaissance tidak menghasilkan karya penting dibandingkan dengan bidang seni dan sains. Perkembangan sains ini dipacu lebih cepat setelah Descartes berhasil mengumumkan rasionalismenya. Sejak itu, dan juga telah dimulai sebelumnya, yaitu sejak permulaan renaissance, sebenarnya individualisme dan humanisme telah dicanangkan. Individualisme dan humanisme merupakan ciri renaissance yang penting.

Jadi, ciri utama renaissance adalah humanisme, individualisme, lepas dari agama (tidak mau diatur oleh agama), empirisme, dan rasionalisme. Hasil yang diperoleh dari watak itu ialah pengetahuan rasional berkembang. Filsafat berkembang bukan pada masa renaissance itu, melainkan pada aman sesudhnya (zaman modern). Sains berkembang karena semangat dan hasil empirisme itu. Agama (Kristen) semakin ditinggalkan, ini karena semangat humanisme. Ini kelihatan sangat jelas pada zaman modern.
Zaman ini sering juga disebut sebagai zaman humanisme, maksud ungkapan ini ialah manusia diangkat dari abd pertengahan pada abad pertengahan itu manusia dianggap kurang dihargai sebagai manusia, kebenaran diukur berdasarkan ukuran dari gereja (Kristen), bukan menurut ukuran yang dibuat oleh manusia. Humanisme menghendaki ukuran haruslah manusia karena manusia mempunyai kemampuan berpikir, maka humanisme menganggap manusia mampu mengatur dirinya dan mengatur dunia.

Menurut Emanuel kant, zaman pencerahan adalah zaman manusia keluar dari keadaan akil balik, yang disebut karena kesalahan manusia itu sendiri. Kesalahan ittu terletak dalam keengganan atau ketidakinginan manusia untuk memanfaatkan rasionya, orang lebih suka berpaut pada otoritas lain diluar dirinya (wahyu ilahi, otoritas agama atau negara).
2. Zaman Modern
Setelah Galileo, Fermat, Pascal, dan Keppler berhasil mengembangkan penemuan mereka dalam ilmu, maka pengetahuan yang terpencar-pencar itu jatuh ke tangan dua sarjana, yang dalam ilmu modern memegang peran yang sangat penting. Mereka adalah Isaac Newton (1643-1727) dan Leibniz (1646-1716). Di tangan dua orang sarjana inilah, sejarah ilmu modern dimulai.
Newton, sekalipun ia menjadi pimpinan sebuah tempat pembuatan uang logam di kerajaan Inggris, ia tetap menekuni dalam bidang ilmu. Lahirnya Teori Gravitasi, perhitungan Calculus dan Optika merupakan karya besar Newton. Teori Gravitasi Newton dimulai ketika muncul persangkaan penyebab planet tidak mengikuti pergerakan lintas lurus, apakah matahari yang menarik bumi atau antara bumi dan matahari ada gaya saling tank menanik.
Persangkaan tersebut kemudian dijadikan Newton sebagai titik tolak untuk spekulasi dan perhitungan-perhitungan. Namun hasil perhitungan itu tidak memuaskan Newton, semua persangkaan dan perhitungan lalu ditangguhkan. Baru kira-kira 16 tahun kemudian soal itu ditanganinya lagi, setelah ia berhasil mengatasi beberapa hal yang ada pada awal penyelidikan belum disadarinya. Teori Gravitasi memberikan keterangan, mengapa planet tidak bergerak lurus, sekalipun kelihatannya tidak ada pengaruh yang memaksa planet harus mengikuti lintasan elips. Sebenarnya, pengaruhnya ada, tetapi tidak dapat dilihat dengan mata dan pengaruh itu adalah Gravitasi, yaitu kekuatan yang selalu akan timbul jika ada dua benda yang saling berdekatan.
Berdasarkan teori Gravitasi dan perhitungan-perhitungan yang dilakukan Newton, dapat diterangkanlah dasar dan semua lintasan planet dan bulan, pengaruh pasang air samudra dan lain-lain peristiwa astronomi, justru dalam lapangan astronomilah, ketepatan teori Gravitasi makin meyakinkan, sehingga tidak ada lagi yang tidak percaya tentang adanya Gravitasi ini.
Perhitungan calculus atau yang disebut juga diferensial/ integral oleh Newton di Inggris dan Leibniz di Jerman, terbukti sangat luas gunanya untuk menghitung bermacam-macam hubungan antara dua atau lebih banyak hal yang berubah, bersama dengan ketentuan yang teratur. Misalnya, kecepatan planet mengelilingi matahari yang berbeda-beda sepanjang lintasan, menemukan maxima dan minima dan suatu kurva, menemukan tambahan luas lingkaran bila radius berubah sedikit sekali, dan lain sebagainya. Setelah calculus ditemukan banyak sekali perhitungan dan pcmeriksaan ilmiah dapat diselesaikan, sebelumnya tinggal problematis saja. Tanpa calculus, ilmu matematika tidak dapat berkembang seperti sekarang ini.
Penemuan ketiga yang mendasari ilmu alam adalah pemeriksaan Newton mengenai cahaya dan lazim disebut optika. Dengan mempertimbangkan bahwa cahaya masuk melalui lensa, sedangkan bagian perifer lensa mendekati bentuk prisma, sehingga cahaya perifer terbias menjadi pelangi yang disebut choma tic aberration, maka Newton membuat telescope tanpa lensa, ia menggunakan cermin cekung yang berdasarkan pemantulan cahaya sehingga tidak terjadi pembiasan.
Pada masa sesudah Newton, perkembangan ilmu selanjutnya adalah berupa ilmu kimia. Jika pada masa Newton, ilmu yang berkembang adalah matematika, fisika, dan astronomi. Pada periode selanjutnya ilmu kimia menjadi kajian yang amat menarik. Ilmu kimia tidak mulai dengan logika, aksioma, ataupun deduksi. Semua permulaan ilmu kimia praktis berdasarkan percobaan-percobaan yang hasilnya kemudian ditafsirkan. Pada permulaannya, semua percobaan bersifat kualitatif.
Joseph Black (1728-1799) dikenal sebagai pelopor dalam pemeriksaan kualitatif, ia menemukan gas CO2. Ia melakukan pemanasan terhadap kapur. Hawa yang keluar kemudian dialirkan melalui air kapur yang sudah disaring lebih dahulu. Pada waktu hawa yang keluar dan kapur mengalir, maka air kapur yang jernih menjadi keruh. Demikan pula Henry Cavendish (1731-1810) memeriksa gas yang terjadi jika serbuk besi disiram dengan asam dan menghasilkan hawa yang dapat dinyalakan. Sarjana lain, yaitu Joseph Prestley (1733-1804), menemukan sembilan macam hawa No dan oksigen yang antara lain dapat dihasilkan oleh tanaman. Oksigen ini dapat ‘menyegarkan’ hawa yang tidak dapat lagi menunjang pembakaran. Antonine Laurent Lavoiser (1743-1794) jadilah sarjana yang meletakkan dasar ilmu kimia sebagaimana yang kita kenal sekarang.
Berdasarkan penemuan Black, Cavendish, Priestley, dan lainlainnya, Loveiser melaksanakan percobaan yang didasarkan pada “timbangan” bahan-bahan sebelum dan sesudahnya percobaan. Dengan demikian ia mulai menggunakan pengukuran dalam lapangan kimia; dengan kata lain, ia meninggalkan percobaan yang hanya bersikap kumulatif dan berpindah ke lapangan yang bersifat kuantitatif.
Di samping perkembangan ilmu kimia, zaman yang sama ditemukan bermacam-macam mesin tanpa ada dasar ilmunya, melainkan atas dasar percobaan, misalnya mesin uap, yang kemudian mendasari kereta api, percobaan-percobaan listrik, dan lain-lainnya, penemuan-penemuan itu semuanya melandasi Revolusi Industri (Industrial Revolution) terutama di Inggris, tetapi kemudian juga meluas di seluruh benua Eropa. Penemuan-penemuan empiris tentang kekuatan uap dan penemuan lainnya kemudian dijadikan percobaan-percobaan dalam laboratorium. Pemeriksaan itu akhirnya menghasilkan hukum-hukum dan rumus empiris, yang melandasi perkembangan teoretis selanjutnya.
Kalau penemuan ilmu kimia dan penemuan mesin-mesin pada awalnya tidak langsung mempunyai hubungan dengan teori ilmu sebagaimana dikembangkan oleh Galileo, Descartes, Keppler, Pascal, Newton, dan Leibniz, perkembangan ilmu setingkat lebih maju dan pada apa yang telah dicapai oleh sarjana-sarjana yang telah disebut tadi.
Secara singkat dapat ditarik sebuah sejarah ringkas ilmu-ilmu yang lahir saat itu. Perkembangan ilmu pada abad ke-18 telah melahirkan ilmu seperti taksonomi, ekonomi, kalkulus, dan statistika. Di abad ke-9 lahir semisal pharmakologi, geofisika, geormophologi, palaentologi, arkeologi, clan sosiologi. Abad ke-20 mengenal ilmu teori informasi, logika matematika, mekanika kwantum, fisika nuklir, kimia nuklir, radiobiologi, oceanografi, antropologi budaya, psikologi, dan sebagainya.
Perlu diketahui pula bahwa pada zaman modern ini terjadi revolusi Industri di Inggris, sebagai akibat peralihan masyarakat agraris dan perdagangan abad pertengahan ke masyarakat industri modern dan perdagangan maju. Pada abad inilah James Watt menemukan mesin uap (abad ke-18), alat tenun dan Inggris menjadi penghasil tekstil terbesar, kemudian diikuti Amerika Serikat dan Jepang menjadi negara industri.
Setelah abad ke-18 berakhir maka perkembangan ilmu modern selanjutnya, yaitu pada abad ke-19. Pada abad ini penemuan yang dianggap sebagai penemuan abad tersebut idalah dengan ditemukannya planet Neptunus. Sedang pada abad XX, secara garis besar terjadi perkembangan yang sangat liias dalam beberapa bidang ilmu. Misalnya ilmu pasti, ilmu kimia, ilmu fisika, kimia organik, biokimia, ilmu astronomi, ilmu biologi, dan fisika nuklir. Di samping ilmu-ilmu yang jelas bersifat kuantitatif tersebut, berkembang pula ilmu-ilmu yang permulaannya bersifat kualitatif, seperti ekonomi, psikologi, dan sosiologi. Perkembangan pesat dalam bidang astronomi pada abad XX ini seperti ditemukannya planet terakhir, yaitu Pluto (1930) setelah abad sebelumnya, yaitu abad XIX telah ditemukan planet Neptunus dengan didasari perhitungan yang menggunakan sistem Newton. Dalam abad XX ini pengetahuan diperluas. Kalau dalam abad XIX tidak dapat diterangkan sumber energi matahari, sekarang dapat diketahui bahwa energi tersebut terjadi berdasarkan perubahan atom, yang zaman sekarang menjadi tenaga nuklir.
a. Ilmu yang Berbasis Rasionalisme dan Empirisme
Dengan bertambah majunya alam pikiran manusia dan makin berkembangnya cara-cara penyelidikan pada zaman modern ini, manusia dapat menjawab bnyak pertanyaan tanpa mengarang mitos. Menurut A. Comte, dalam perkembangan manusia, sesudah tahap mitos, manusia berkembang dalam tahap filsafat. Pada tahap filsafat, rasio sudah terbentuk, tetapi belum ditemukan metode berpikir secara objektif. Rasio sudah mulai dioperasikan, tetapi kurang objektif. Berbeda dengan pada tahap teologi, pada tahap filsafat ini manusia mencoba mempergunakan rasionya untuk memahami objek secara dangkal, tetapi objek belum dimasuki secara metodologis yang definitif.
Pada zaman modern filsafat dan berbagai aliran muncul. Pada dasarnya corak keseluruhan filsafat modern itu mengambil warna pemikiran filsafat sufisme Yunani, sedikit pengecualian pada Kant. Paham-paham yang muncul dalam garis besarnya adalah rasionalisme, idealisme, dan empirisme. Dan pahampaham yang merupakan pecahan dan aliran itu. Paham rasionalisme mengajarkan bahwa akal itulah alat terpenting dalam memperoleh dan menguji pengetahuan.
b. Perkembangan Filsafat pada Zaman Modern
Penganut empirisme menyusun pengetahuan dengan menggunakan penalaran induktif. Penalaran induktif ialah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dan pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Misalnya pada pengamatan atas logam besi, aluminium, tembaga, dan sebagainya, jika dipanasi ternyata menunjukkan bertambah panjang. Dan sini dapat disimpulkan secara umum bahwa logam jika dipanasi akan bertambah panjang.
Sedangkan paham idealisme mengajarkan bahwa hakikat fisik adalah jiwa, spirit. Ide ini merupakan ide Plato yang inemberikan jalan untuk mempelajari paham idcalisme zaman modern. Para pengikut aliran ini pada umumnya, sumber Filsafatnya mengikuti filsafat kritisismenya Immanuel Kant Fitche (1762-1814) yang dijuluki sebagai penganut idealisme subjektif merupakan murid Kant. Sedang Scelling, filsafatnya dikenal dengan fisafat idealisme objektif. Kedua idealisme ini lalu disentesiskan dalam filsafat idealisme mutlaknya Hegel (1770-1831).
Pada paham empirisme dinyatakan bahwa tidak ada sesuatu dalam pikiran kita selain didahului oleh pengalaman. Paham ini bertolak belakang dengan paham rasionalisme. Mereka menentang pendapat para penganut rasionalisme yang berdasarkan atas kepastian-kepastian yang bersifat a priori. Pelopor aliran ini adalah Francis Bacon, kemudian dikembangkan oleh Thomas Hobbes, John Lock, dan David Hume.


Sedangkan pada abad XX, aliran filsafat banyak sekali sehingga sulit digolongkan, karena makin eratnya kerja sama internasionàl. Namun sifat-sifat filsafat pada abad ini lawannya abad XIX, yaitu anti positivistis, tidak mau bersistem, realistis, menitikberatkan pada manusia, pluralistis, antroposentrisme, dan pembentukan subjektivitas modern.




BAB III
SIMPULAN
Simpulan
Renaissance berasal dari bahasa Perncis yang berarti kebangkitan kembali. Oleh sejarawan istilah tersebut digunakan untuk menunjukkan berbagai periode kebangkitan intelektual, khususnya yang terjadi di eropa. Awal mula dari suatu masa baru ditandai oleh suatu usaha besar Descartes untuk memberikan kepada filsafat suatu bangunan yang baru memang didalam bidang filsafat. Zaman renaissance kurang menghasilkan karya penting bila dibandingkan dengan bidang seni dan sains.
Perkembangan ilmu pada zaman modern (abad ke-18) telah melahirkan ilmu seperti taksonomi, ekonomi, kalkulus, dan statistika. Di abad ke-9 lahir semisal pharmakologi, geofisika, geormophologi, palaentologi, arkeologi, clan sosiologi. Abad ke-20 mengenal ilmu teori informasi, logika matematika, mekanika kwantum, fisika nuklir, kimia nuklir, radiobiologi, oceanografi, antropologi budaya, psikologi, dan sebagainya.









DAFTAR PUSTAKA

• Dr. Ahmad Tafsir, Filsafat Umum, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1997
• Drs. H. Ahmad Syadani M.A., Drs. Muzakir, Filsafat Umum, Pustaka Setia, Bandung, 1997
• Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, M.A. Filsafat Ilmu. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2007

RENAISSANCE

BAB II PEMBAHASAN 1. RENAISSANCE         Ini istilah bahasa Perancis. Dalam bahasa Latin, re + nasci berarti lahir kembali. Istilah ini bias...

FAUZIANNOR
FITRIANI
FITRIANI
HELMINA
NI’MAH
BAB II
PEMBAHASAN

Descartes lahir pada tahun 1596 dan meninggal pada tahun 1650. Descartes adalah orang perancis. Selama 20 tahun ia hidup dibelanda, kemudian di Swedia, karena suasana dalam negara-negara itu lebih bebas daripada di Perancis.
Bukunya yang terpenting di dalam filsafat murni ialah Discours de la Methode (1637) dan Meditations, (1642). Kedua buku ini saling melengkapi satu sama lain. Didalam kedua buku inilah ia menuangkan metodenya yang terkenal itu. Metode keraguan Descartes (Cartesian Doubl). Metode ini sering juga disebut Cogito Descartes.
Ia mengetahui bahwa tidak mudah meyakinkan tokoh-tokoh gereja bahwa dasar filsafat adalah Rasio (Akal). Tokoh-tokoh gereja waktu itu tetap yakin bahwa dasar filsafat haruslah iman
Untuk meyakinkan orang bahwa dasar filsafat adalah akal, ia menyusun argumentasi yang amat terkenal. Argumentasi itu tertuang didalam metode Cogito tersebut.
Untuk menemukan basis yang kuat bagi filsafat, Descartes meragukan (lebih dahulu) segala sesuatu yang dapat diragukan. Mula-mula ia mencoba meragukan semua yang dapat diindera, obyek yang sebenarnya tidak mungkin diragukan. Inilah langkah pertama metode Cogito tersebut. Dia meragukan adanya badannya sendiri. Keraguan itu menjadi mungkin karena ada pengalaman mimpi, halusinasi, ilusi dan juga pada pengalaman dengan roh halus ada yang sebenarnya itu tidak jelas. Pada keempat keadaan itu seseorang dapat mengalami sesuatu seolah-olah dalam keadaan yang sesungguhnya. Didalam mimpi seolah-olah seseorang mengalami sesuatu yang sungguh-sungguh terjadi, persis seperti tidak mimpi (jaga), oleh karena itu Descartes berkata , “Aku dapat meragukan bahwa aku duduk disini dalam pakaian siap untuk pergi keluar; ya, aku dapat meragukan itu karena kadang-kadang aku bermimpi persis seperti itu, padahal aku ada ditempat tidur, sedang bermimpi.” tidak ada batas yang tegas antara mimpi dan jaga, demikian yang dimaksud oleh Descartes.
Menurut Descartes, dalam keempat keadaan itu (mimpi, halusinasi, ilusi, roh halus), juga dalam jaga, ada sesuatu yang selalu muncul, baik dalam jaga maupun dalam mimpi. Yang selalu muncul itu ialah gerak, jumlah dan besaran (volume). Pada tahap ini Descartes berpendapat bahwa yang tiga inilah yang lebih ada daripada benda-benda. Betulkah yang tiga ini benar-benar ada, lalu Descartes mengujinya, kemudian iapun meragukannya. Yang tiga macam itu ialah matematika. Kata Descartes, matenatika dapat salah. Saya sering salah menjumlah (angka) , salah mengukur (besaran), juga demikian pada gerak. Jadi, ilmu pasti pun masih dapat saya ragukan, tetapi ada yang tidak diragukan oleh Descartes, yaitu dia sedang ragu. Dia tidak ragu dengan keragu-raguannya.
Descartes tidak puas dengan filsafat pada zamannya. Filsafat itu terlalu tergantung pada dalil-dalil filsuf-filsuf zaman dahulu, seperti Aristoteles. Dengan demikian filsafat tidak cukup radikal. Filsafat sebagai ilmu dasariah dan radikal tidak boleh bertolak dari pengandaian-pengandaian apapun. Apa yang diajarkan harus langkah demi langkah dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu hanya ada satu cara untuk menjamin keradikalan filsafat ini, ialah kesangsian. Filsafat harus dimulai dengan menyangsikan segala-galanya. Tidak boleh ada sesuatu apapun yang begitu saja diterima. Dalam kesangsian itu akan kelihatan apa yang dapat bertahan dan apa yang tidak. Dari unsur-unsur yang dapat mempertahankan diri terhadap kesangsian itu filsafat dapat bertolak, sebagai dalil-dalil pertama.
Kesangsian itu disebut metodis untuk membedakannya dari kesangsian yang nyata. Descartes tidak menuntut agar seorang filsuf betul-betul menyangsikan apa saja yang sampai saat itu dipercayai atau diterimanya. Jadi misalnya menyangsikan apakah Allah itu ada atau apakah ia sendiri, sang filosofis, sungguh-sungguh ada. Yang dimaksud dengan kesangsian metodis ialah bahwa filsafat sebagai teori tidak boleh bertolak dari pengandaian-pengandaian yang tidak diperiksa atau disangsikan dulu. Jadi Descartes sendiri boleh saja percaya bahwa Allah itu ada tetapi ia tidak boleh membangun suatu sistem filsafat atas pengandaian bahwa Allah itu ada, kecuali ia dapat memperlihatkan bahwa eksistensi Allah tidak dapat diragukan.
Descartes telah menemukan dasar (basis) bagi filsafatnya. Pondasi itu ialah aku yang berfikir. Pemikiranku itulah yang pantas dijadikan dasar filsafat karena aku yang berfikir itulah yang benar-benar ada, tidak diragukan, bukan pikiranmu. Disini kelihatanlah sifat subyektif, individualistis, humanis dalam filsafat Descartes. Sifat-sifat inilah nantinya yang mendorong perkembangan filsafat pada abad modern.
Dalam metode ini berjalan deduksi yang distinct (tegas). Bila Descartes menemukan suatu idea yang pasti, maka ia dapat menggunakannya. Sebagai premise yang dari sana ia mendeduksi keyakinan lain yang juga distinct.
Setelah pondasi itu ditemukan, mulailah ia mendirikan bangunan filsafat diatasnya. Akal itulah basis yang paling terpercaya dalam berfilsafat.
Inilah kemenangan akal atas iman (hati) pada zaman modern. Ia merupakan reaksi keras terhadap dominasi iman (hati) pada abad pertengahan. Cara ini kemudian diikuti oleh filosof-filosof zaman itu.
Salah satu filusuf yang menaruh perhatian sangat besar terhadap asumsi-asumsi tersebut adalah Rene Descartes yang mengusulkan suatu metode umum yang memiliki kebenaran yang pasti. Dalam karyanya yang termashur Discourse on method, risalah tentang metode diajukan enam bagian penting sebagai berikut.
a. Membicarakan masalah ilmu-ilmu yang diawali dengan menyebutkan akal sehat (Common- sense) yang pada umumnya dimiliki semua orang. Menurut Descartes, akal sehat ada yang kurang, adapula yang lebih banyak memilikinya, namun yang terpenting adalah penerapannya dalam aktivitas ilmiah.
b. Menjelaskan kaidah-kaidah pokok tentang metode yang akan digunakan dalam aktifitas ilmiah. Bagi Descartes sesuatu yang dikerjakan oleh satu orang lebih sempurna daripada yang dikerjakan oleh sekelompok orang secara patungan.
c. Menyebutkan beberapa kaidah moral yang menjadi landasan bagi penerapan metode sebagai berikut
 Mematuhi undang-undang dan adat istiadat negeri, sambil berpegang pada agama yang diajarkan sejak masa kanak-kanak.
 Bertindak tegas dan mantap, baik pada pendapat yang paling meyakinkan atau yang paling meragukan.
 Berusaha lebih mengubah diri sendiri dari pada merombak tatanan dunia.
d. Menegaskan pengabdian pada kebenaran yang acapkali terkecoh oleh indera.
e. Menegaskan dualisme dalam diri manusia yang terdiri atas dua subtansi yaitu Rescogitans (jiwa bernalar) da res exstensa (jasmani yang meluas)
f. Dua jenis pengatahuan yaitu pengetahuan spekulatif dan pengetahuan praktis. Pengetahuan praktis terkait dengan objek-objek konkrit seperti : api, air, udara, planet dan lain-lain. Sedangkan pengetahuan spekulatif menyangkut hal-hal yang bersifat filosofis.
Descartes memulai filsafat dari metode. Metode keraguan itu bukanlah tujuannya. Tujuan metode ini bukanlah untuk mempertahankan keraguan. Sebaliknya metode ini bergerak dari keraguan menuju kepastian. Keraguan Descartes hanya ditujukan untuk menjelaskan perbedaan sesuatu yang dapat diragukan dari sesuatu yang tidak dapat diragukan. Ia sendiri tidak pernah meragukan bahwa ia mampu menemukan keyakinan yang berada dibalik keraguan itu, dan menggunakannya untuk membuktikan sesuatu kepastian dibalik sesuatu.







BAB III
PENUTUP
SIMPULAN

 Descartes adalah orang Perancis, lahir pada tahun 1596 dan meninggal pada tahun 1650.
 Selama 20 tahun ia hidup dibelanda, kemudian di Swedia, karena suasana dalam negara-negara itu lebih bebas daripada di Perancis.
 Bukunya yang terpenting di dalam filsafat murni ialah Discours de la Methode (1637) dan Meditations, (1642). Kedua buku ini saling melengkapi satu sama lain.
 Salah satu filusuf yang menaruh perhatian sangat besar terhadap asumsi-asumsi tersebut adalah Rene Descartes yang mengusulkan suatu metode umum yang memiliki kebenaran yang pasti.
 Tujuan metode ini bukanlah untuk mempertahankan keraguan. Sebaliknya metode ini bergerak dari keraguan menuju kepastian. Keraguan Descartes hanya ditujukan untuk menjelaskan perbedaan sesuatu yang dapat diragukan dari sesuatu yang tidak dapat diragukan. Ia sendiri tidak pernah meragukan bahwa ia mampu menemukan keyakinan yang berada dibalik keraguan itu, dan menggunakannya untuk membuktikan sesuatu kepastian dibalik sesuatu.

Descartes

FAUZIANNOR FITRIANI FITRIANI HELMINA NI’MAH BAB II PEMBAHASAN Descartes lahir pada tahun 1596 dan meninggal pada tahun 1650. Descart...

FAUZIANNOR: 0901210208

PENCERAHAN(AUFKLARUNG)

Pada abad ke-18 dimulailahsuatu zaman baru, yang memang telah berakhir pada Renaissance serta yang mewujudkan buah pahit dari rasionalisme dan emperisme.abad ke-18 disebut zaman pencerahanMenurut Immanuil Kant zaman pencerahan adalah zaman manusia keluar dari keadaan tidak akil balik, yang desebut karena kesalahan manusia sendiri. Voltaire menyebut zaman pencerahan adalah “zaman akal”.Kesalahan itu terletak dalam keengganan atau ketidak-inginan manusia untuk memamfaatkan rasionya; orang lebih suka berpaut pada otoritas lain di luar dirinya (wahyu ilahi, nasihat para ahli, otoritas agama, atau negara).

Keyakinan pencerahan akan masa depan yang cerah mendapat dukungan kuat dari ilmu pengetahuan yang berkembang pesat kala itu, terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik. Misalnya di Inggris, muncullah Isaac Newton (1643-1727) dengan hukum gravitasinya yang tidak mengijinkan segala macam spekulasi atau hipotesis atas fenomena dunia, melainkan menjamin kepastian. Di kalangan penyair, Newton dipuja sebagai pembawa terang: Nature and nature’s laws lay hid in night. God said, “Let Newton be!” and all was light. (Pada awalnya alam dan hukumnya tersembunyi dalam kegelapan malam. Tuhan berfirman “Jadilah Newton !”, maka segala sesuatunya menjadi terang).

PENCERAHAN DITIGA KAWASAN PENTING

1.Inggris

Dalam wilayah sosial-politik, dihasilkanlah naskah-naskah penting yang menjamin kebebasan warga, mislahnya Habeas Corpus (1679) yang menetapkan bahwa seorang tahanan harus dihadapkan kepada seorang hakim dalam waktu tiga hari dan diberi tahun atas tuduhan apa ia ditahan. Hal ini menjadi dasar prinsip hukum bahwa seseorang hanya boleh ditahan atas perintah hakim.

Dalam ranah lainnya, Undang-undang Pers tahun 1693 menjamin kebebasan berpendapat bagi segenap warga. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengajukan kritik terhadap otoritas gereja atau negara tanpa perlu merasa takut. John Locke (1632-1704) mendesak agar dalam pemerintahan perlu ada pembagian kekuasaan dan memberikan jaminan atas hak kelompok minoritas.
2. Prancis

Pencerahan di Prancis berlangsung secara liberal dan radikal –dengan sentimen anti-Gereja. Voltaire (1694-1778) menyerukan pemusnahan gereja “Ecrasez l’infâme !” (luluh lantakkan yang buruk). Contoh lainnya, adalah pendirian patung Dewi Rasio di dalam katedral Notre Dame, tahun 1793. Puncaknya adalah manakala Prancis mencapai Revolusi Prancis yang diawali dengan penyerbuan penjara Bastille, tempat para tahanan politik dikurung, tanggal 14Juli1789.
3.Jerman
Pencerahan di Jerman lebih fokus pada persoalan moral dan upaya untuk menemukanhubungan antara rasio dan agama.Gotthold Ephrain Lessing (1729-1781) dalam bukunya Pendidikan Bangsa Manusia melihat bahwa dengan dorongan semangat Pencerahan kelak akan tiba suatu jaman ketika kebenaran-kebenaran wahyu Allah dalam kitab suci akan digantikan dengan kebenaran-kebenaran berdasarkan akal budi, suatu jaman ketika orang “melakukan yang baik, karena hal itu adalah sesuatu yang baik, bukan karena adanya semacam ganjaran yang datang daripadanya”
Suatu ‘otonomi manusia’ menjadi proyek besar di sini. Suatu otonomi dalam berpikir dan menentukan tindakannya sesuai dengan prinsip-prinsip yang ia yakini sebagai sesuatu yang baik, benar, dan tahan uji. Hal ini pulalah yang kita dapati dalam filsafatnya Kant. Bagi Kant, sudah tiba saatnya untuk menyatakan bahwa akal budi manusia adalah ukuran dan prinsip untuk segala-galanya; untuk apa saja yang ia ketahui (segi epistemologi), untuk apa saja yang ia perbuat (segi moral), dan untuk apa saja yang ia harapkan (segi teleologis).
Pandangan Kant di atas, mengarah pada ‘subjektivitas’ manusia. Berkat rasionya, sang ‘Aku’ menjadi pusat pemikiran, pusat pengetahuan, pusat perasaan, pusat kehendak, dan pusat tindakan sehingga manusia bukan lagi sebagai viator mundi (peziarah di dunia), melainkan sebagai faber mundi (pembuat dunia).

PARA FILOSOF JAMAN PENCERAHAN

Terdapat dua aliran filsafat yang saling bertentangan pada jaman ini, yaitu rasionalisme dan empirisme.

RASIONALISME

(Khususnya di Prancis dan Jerman) adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa sumber pengetahuan sejati adalah akal budi atau rasio, bukan pengalaman. Pengalaman hanya dapat dipakai untuk menegaskan pengetahuan yang telah didapatkan dari rasio. Rasio sendiri tidak memerlukan pengalaman; ia dapat menurunkan kebenaran-kebenaran dari dirinya sendiri berdasarkan asas-asas yang pasti. Metode kerjanya bersifat deduktif. Contohnya Matematika.

PARA FILSUF RASIONALISME

Para filsuf Rasionalisme sepakat bahwa rasio manusia mampu mengenal dan menjelaskan seluruh realitas berdasarkan asas atau prinsip pertama. Hanya mereka tidak sepakat mengenai jumlahnya. Menurut Descartes, prinsip pertama itu memiliki dua (atau lebih tepat tiga) substansi. Adapun Spinoza mengatakan hanya ada satu substansi. Sementara Leibniz mengatakan ada banyak substansi
yang disebutnya sebagai monade.

Rene Descartes (Nama Latinnya, Renatus Cartesius, 1596-1650) dijuluki Bapak Filsafat modern. Filsafat Descartes berawal dari satu pertanyaan: Apakah ada metode yang pasti sebagai dasar untuk melakukan refleksi filosofis? Untuk menjawabnya, Descartes melakukan apa yang kemudian dinamakan sebagai sikap keragu-raguan radikal. Ia menganggap bahwa segala sesuatu yang ada hanyalah tipuan, dan tidak ingin menerima apapun sebagai ssesuatu yang benar, jika kita tidak memahaminya secara jelas dan terpisah. Hanya yang bisa dipahami dengan jelas dan terpisah itulah yang menjadi norma untuk menentukan kepastian dan kebenaran.
Namun, jika segala sesuatu diragukan keberadaannya, ada satu hal yang sama sekali tidak bisa diragukan lagi sehingga harus diterima secara mutlak, yakni kenyataan bahwa Aku yang sedang meragukan segala sesuatu ini ada! Orang bisa menyangkal segala sesuatu, namun ia tidak bisa menyangkal keberadaan dirinya sendiri. “Saat aku mencermati dan berpikir bahwa segala sesuatu adalah salah…, pada saat itu aku menyadari kebenaran ini:
“Aku berpikir, maka aku ada”. Kebenaran ini tampak sangat jelas dan pasti, sehingga anggapan kaum Skeptis tida bisa mengguncangkannya. Sehingga aku merasa yakin aku bisa menerima kebenaran ini sebagai prinsip pertama filsafat yang tengah aku cari ”
Ungkapan Descartes mengisyaratkan satu hal bahwa pemikiran atau kesadaran tidak bisa dipisahkan dari diri seseorang. Hakikat manusia adalah pemikiran(rescogitans)
“Benar, aku hanyalah makhluk yang berpikir Makhluk yang bisa meragukan,mengamati,membenarkan,menolak,menginginkan,tidak menginginkan, berimajinasi, dan merasakan”
Bagi Descartes, kesadaran diri seseorang harus diterima sebagai kebenaran karena saya memahaminya dengan jelas dan terpisah. Dan inilah kerangka-bangun filsafat Descartes.
Berkat kesadaran diri yang diperoleh dari refleksi atas keraguan radikal, Deskartes membangun suatu jalan kepastian intuitif yaitu dengan cara dua langkah:

1.Arah “ke dalam” atau pada kesadaran individu bersangkutan.
Menurut Descartes, karena segala sesuatu dari luar tidak bisa dipercaya, manusia perlu mencari kebenaran dalam dirinya sendiri, sambil menggunakan kriteria di atas (jelas dan terpisah). Sebagai hasilnya, Descartes menemukan bahwa dalam diri manusia ada tiga hal yang disebutnya“ide-ide bawaan” (Ideae innatae).
Ide/pemikiran(cogitatio), Ide tuhan (deus), Ide keluasan (extentio).

2.Arah “keluar”
Dari adanya kesadaran diri (cogito), Descartes berusaha memahami realitas alam-dunia. Seperti halnya para pemikir Yunani dan Skolastik, Descartes juga sampai pada kesimpulan bahwa apa yang ada merupakan suatu substansi, yakni “ada” yang berdiri sendiri. Menurut Descartes, selain (1) Allah, masih ada dua substansi lain, yakni (2) jiwa yang dalam hal ini adalah pemikiran, (3) materi atau keluasaan. Namun, karena Descartes meragukan keberadaan segala sesuatu, maka ia kesulitan untuk menerima adanya suatu realitas lain di luar kesadaran, yakni realitas alam-dunia material yang mempunyai kejelasan dan keterpisahan tersendiri. Saat menghadapi hal ini, Descartes menemukan jalan keluarnya pada Allah sebagai penyebab pandangan kesempurnaan.
Bagi Descartes, Allah sebagai wujud sempurna tidak mungkin menipu. Disinilah, Descartes menjadikan Allah sebagai penjamin kepastian pengetahuan kita mengenai realitas material-empiris atau alam dunia. Proses pengetahuan di awali dari “Aku” melalui Allah menuju dunia. Dilihat dari sisi objek-materialnya (dunia), Allah adalah yang pertama, segala sesuatu berdasar kepada-Nya. Namun, dilihat dari sudut proses pengetahuan, kesadaran manusialah yang pertama.

EMPIRISME

Adalah aliran filsafat yang menyatakan bahwa pengalaman (empeiria, Yunani) merupakan sumber utama pengetahuan, baik pengalaman lahiriah ataupun pengalaman batiniah. Rasio bukan sumber pengetahuan, tetapi ia bertugas untuk mengolah bahan-bahan yang diperoleh dari pengalaman untuk dijadikan pengetahuan. Metodenya bersifat induktif. Contohnya Ilmu Pengetahuan Alam.


PARA FILSUF EMPERISME
Rasionalisme dianut oleh para filsuf di wilayah Eropa, sedangkan Empirisme berasal dari Inggris. Empirisme dirintis oleh Francis Bacon yang menekankan metode empiris-eksperimental dalam menyelidiki apa yang bisa diketahui manusia. Setelah Bacon, Hobbes mendasarkan filsafat politiknya pada penelitian empiris atau motivasi-motivasi manusia yang dibandingkannya dengan sebuah arloji. Locke membangun epistemologinya dengan didasarkan pada anggapan bahwa semua pengetahuan manusia berasal dari pengalaman indrawi.

PENCERAHAN(AUFKLARUNG)

FAUZIANNOR: 0901210208 PENCERAHAN(AUFKLARUNG) Pada abad ke-18 dimulailahsuatu zaman baru, yang memang telah berakhir pada Renaissance ...

FAUZIANNOR: 0901210208
FAIZAH: : 0901210206
DJAITUN: 0901210201
BAB II
PEMBAHASAN

A.MANDI JUNUB
1.Pengertian mandi junub

Yang dimaksud “mandi” disini ialah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat.
Firman Allah S.W.T
و ان كنتم جنبا فاطهروا (المائدة )
“ Dan jika kamu junub, maka mandilah”
Imam Shadiq (as) berkata ,“Mandi junub adalah wajib. Barang siapa dengan sengaja tidak mencuci sehelai rambutnya saja dalam mandi wajib, maka ia akan berada di neraka”.

2.Sebab-sebab mandi junub
Sebab-sebab mandi junub ada 6 macam. 3 diantaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dan 3 lagi tertentu (khusus ) pada perempuan saja.
Dan yang 6 tersebut adalah:

1. Bersetubuh. Baik keluar mani atau tidak.
2. Keluar mani. Baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
3. Mati. Orang islam yang mati, fardu kifayah, atas orang muslimin memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
4. Haid. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar dapat sholat dan dapat bersetubuh dengan suaminya. Dengan mandi itupun, ia akan segar dan sehat kembali.
5. Nifas. Yang dinamakan Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan anak. Darah itu merupakan hasil Haid yang terkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6. Melahirkan. Baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.

Adapun darah nifas, terjadi banyak perbedaan dalam pemaknaannya. Menurut Imamiah dan Maliki : Darah nifas adalah darah yang dikeluarkan dari rahim yang disebabkab persalinan., baik ketika bersalin, maupun sesudah bersalin, bukan sebelumnya. Menurut Hambali : Darah nifas adalah darah yang keluar bersama keluarnya anak, baik sesudahnya maupun sebelumnya, atau dua tiga hari dengan tanda-tanda akan melahirkan. Menurut Syafi’I : Darah yang dikeluarkan sesudah melahirkan, bukan sebelumnya dan bukan pula bersamaan.
Hanafi : Darah yang keluar setelah melahirkan, atau yang keluar ketika sebagian besar tubuh anaknya sudah keluar. Sedangkan kalau darah yang keluar itu sebelum melahirkan, atau darah yang keluar ketika tubuh anaknya baru sebagian kecil yang keluar, maka ia dinamakan darah nifas.
Kalau wanita hamil itu melahirkan tetapi tidak nampak ada darah yang keluar, ia tetap diwajibkan mandi, menurut Syafi’i, Hanafi, dan Maliki. Tetapi menurut Imamiah dan Hambali tidak wajib mandi.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa darah nifas itu tidak mempunyai batas paling sedikit. Sedangkan paling banyak, yang terkenal menurut Imamiah ialah sepuluh hari. Hanafi dan Hambali : empat puluh hari, sedangkan Syafi’I dan Maliki enam puluh hari.
Kalau anak yang lahir itu keluar dari tempat yang bukan biasanya karena disebabkan pembedahan, maka wanita itu tidak bernifas.

Adapun orang yang mati Syahid, yaitu orang yang mati karena berperang melawan orang-orang kafir, semua ulama mazhab sepakat bahwa mereka tidak wajib dimandikan. Mereka juga sepakat bahwa orang yang bukan muslim tidak diwajibkan mandi, kecuali Syafi’i yang menyatakan bileh memandikannya. Mereka juga sepakat bahwa keguguran yang tidak sampai empat bulan, dalam kandungan ibunya, tidak wajib dimandikan.
Namun para ulama mazhab berbeda pendapat tentang anak yang gugur (miskram) yang telah sampai empat bulan, dalam kandungan ibunya.
• Hambali dan Imamiah : wajib dimandikan.
• Hanafi : kalau ia gugur dan hidup, kemudian meninggal, atau ketika keguguran itu anggota tubuhnya sempurna, maka ia wajib dimandikan. Tapi bila tidak, ia tidak wajib dimandikan.
• Maliki : Bayi yang keguguran itu tidak wajib dimandikan kecuali kalau hidup, yakni jika menurut para ahli bahwa bayi itu sebenarnya dapat hidup terus.
• Syafi’i : Kalau bayi yang gugur itu lahir setelah berumur enam bulan dalam kandungan ibunya, ia wajib dimandikan, dan kalau belum sampai enam bulan tapi anggota tubuhnya sudah sempurna, ia juga wajib dimandikan. Begitu juga kalau anggota badannya tidak sempurna dan diketahui ia hidup, lalu meninggal, maka wajib dimandikan, sedangkan kalau tidak sempurna, dan tidak hidup,maka tidak wajib dimandikan.

Sedangkan mayat tubuh yang hilang, karena sakit, terbakar, atau dimakan binatang, atau lain-lainnya,maka terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mazhab:

• Hanafi : Tidak wajib dimandikan kecuali kalau kebanyakan anggota badannya atau separuhnya beserta kepalanya didapatkan.
• Maliki : Wajib dimandikan kalau didapatkan sepertiga dari anggota badannya
• Hambali dan Syafi’i : Tetap wajib dimandikan walau hanya didapatkan sebagian dari anggota tubuhnya.
• Imamiah : Kalau yang didapatkan dari sepotong anggota badan mayat itu adalah dadanya atau sebagian yang lainnya mengandung hati, maka hukumnya persis seperti hukum terhadap mayat yang sempurna, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dan disholatkan. Namun jika tidak ada sepotong saja dari anggota tubuhnya yang mengandung hati, atau sebagiannya, seperti dada, tapi terdapat tulangnya, maka ia wajib dimandikan dan dibungkus dengan sehelai kain kemudian dikuburkan. Tapi bila tidak terdapat tulang didalam anggota tubuh yang ditemukan itu, maka ia hanya dibungkus dengan sehelai kain dan dikubur, tidak usah dimandikan.
Adapun didalam menyentuh mayat, maka Imamiah tidak membedakan tentang diwajibkannya mandi itu, baik menyentuh mayat non muslim, maupun menyentuh mayat muslim, tua maupun muda, walau sampai menyentuh anak yang gugur sudah berumur empat bulan, baik menyentuh dengan dengaja atau dipaksa, baik yang menyentuh itu orang berakal atau gila. Tua maupun muda ; hanya saja bagi orang yang gila kewajiban mandi itu berlaku setelah sadar, dan bagi orang yang kecil, berlaku setelah ia besar (baligh).
Meskipun Imamiah mewajibkan mandi bagi orang yang menyentuh mayat itu, tetapi menurut mereka hukumhya sama dengan hadas kecil. Maksudnya, mereka hanya dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang disyaratkan berwudu saja, bukan perbuatan-perbuatan yang diisyaratkan mandi. Maka bagi orang yang menyentuh mayat, diperbolehkan masuk mesjid, berdiam didalamnya, dan menyentuh Al Quran. Dan mandi karena menyentuh mayat adalah sama dengan mandi karena junub.

3. Rukun mandi wajib
1. Niat. Orang yang junub hendaklah berniat(menyengaja) menghilangkan hadas junubnya.sedangkan perempuan yang baru selesai haid dan nifas, hendaklah berniat menghilangkan hadas kotorannya.
2. menaglirkan air keseluruh tubuh.
3.sunat-sunat mandi wajib

1. Membaca “Bismillah” pada permulaan mandi.
2. Berwudu sebelum mandi.
3. Menggosok seluruh badan dengan tangan.
4. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.

4. Larangan atas orang yang mandi junub

Orang yang masih dalam keadaan junub, sebelum ia mandi, diharamkan melakukan hal-hal berikut ini:

1. Shalat
2. thawaf
3. Menyentuh dan membawa Mushaf
4. Membaca Alquran
5. Tinggal dalam mesjid















BAB II
SIMPULAN

Sebab-sebab orang yang mandi wajib adalah, bersetubuh,baik keluar mani atau tidak, keluar mani, baik disengaja atau tidak, meninggal, kecuali orang yang mati syahid, haid, nifas, melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak seperti keguguran.
Adapun larangan atas orang yang junub adalah, shalat, thawaf, menyentuh dan membawa mushaf, membaca Al Quran, dan tinggal didalam mesjid.



DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1994


Umar, Anshori, Fiqh Wanita, Semarang: CV. Assyifa, 1981


Mughniyah, muhammad Jawad, FiqhLima Mazhab, Basrie Press

Mandi Junub

Enonk 2 12/28/2010

FAUZIANNOR: 0901210208 FAIZAH: : 0901210206 DJAITUN: 0901210201 BAB II PEMBAHASAN A.MANDI JUNUB 1.Pengertian mandi junub Yang ...

Cari disini

#Pengunjung

Instagram