Ikuti @fauzinesia
A. Biografi Imam Syafi’i.
Pendiri madzhab yang ketiga menurut susunan tarikh kelahiran adalah Abu Abdulah Muhammad bin Idris asy- Syafi’I atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imam syafi’i, beliau dilahirkan di Ghaza (Palestina) pada tahun 105 H atau bertepatan dengan 767 M. Selain itu ada juga yang mengatakan bahwa beliau dilahirkan di asqalan yaitu sebuah wilayah yang jauhnya dari Ghaza sekitar tiga kilometer dan tidak jauh juga dari Baitul Maqdis. Menurut An Nawawi pendapat yang termashur adalah beliau dilahirkan di Ghaza. Selain itu Menanggapai perbedaan pendapat tersebut sebuah riwayat menjelaskan bahwa beliau dilahirkan di Ghaza akan tetapi kemudian beliau dibesarkan di Asqalan.
Suatu riwayat menjelaskan bahwa beliau dilahirkan pada tahun wafatnya Abu Hanifah yaitu seorang Imam madzhab Rasionalis atau ahlur Ra’yi di irak. Sehubungan dengan hal itu, terjadi senda gurau antara orang madzhab syafi’I dan Hanafi, kata orang Madzhab Hanafi “ imam kalian terus disembunyikan sampai imam kami pergi ”, selain itu orang madzhab Syafi’I mengatakan “ begitu imam kami lahir, maka imam kalian lari ”.
Silsilah beliau dari ayah adalah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’I bin Sa’ib bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdul Manaf. Sedangkan silsilah beliau dari segi ibu adalah Muhammad binti Fatimah bin Abdullah bin Al-Hasan bin Husain bin Ali bin Abi Thalib.
Imam syafi’I dilahirkan dizaman yang sarat dengan perbedaan antara pengikut ahlul hadits dan pengikut ahlur ra’yi. Saat itu masing-masing pihak sangat fanatik terhadap mazdhabnya masing-masing, dimana dijelaskan bahwa pada saat itu sebagian Ahlul Hadits menolak menggunakan akal sama sekali dan sebagian Ahlur Ra’yi ada yang lemah menghadapi hadits-hadits yang salih ( hadits-hadits shahih atau mutawattir ).
Orang-orang Ahlul Hadits terpaku pada nash-nash Al-Qur’an dan Hadits Nabi, tidak lebih jauh dari itu, sehingga apabila merkeka tidak mendapati hukum dalam teks-teks itu mereka tidak berani berfatwa.
Adapun orang-orang Ahlur Ra’yi, mereka memikirkan kemandegan suatu hukum, mengkaji dan menggali ketentuan-ketentuan hukum mengenali masalah-masalah yang tidak terdapat ketetapan hukumnya dengan jelas dan tegas.
Keterpakuan sebagian Ahlul Hadits pada teks dalil telah mencapai batas yang menjadikan kesombongan Ahlur Ra;yi, sebaliknya keberanian Ahlur Ra’yi dalam menggali hokum telah mencapai batas yang menjadikan orang – orang Ahlul Hadits curiga kepada mereka.
Sebuah riwayat menjelaskan bahwa orang Ahlur Ra’yi pernah mengajukan kepada orang Ahlul Hadits megenai dua orang bayi, lelaki dan perempuan yang menyusu kepada seekor kambing betina yang sama, apakah setelah mereka dewasa dua anak itu diperbolehkan kawin. Orang Ahlul hadits menjawab “bahwa mereka itu diharamkan kawin”, ahlur Ra’yi bartanya lagi “atas dasar nash yang bagaimana”, Ahlul Hadits menjawab lagi “atas dasar sabda rasulullah SAW yang menyatakan, dua orang anak yang sama-sama menyusu pada satu payudara(tsadyu), maka yang satu haram bag yang lainnya, artinya haram kawin”.
Mendengar jawaban seperti itu orang Ahlur Ra’yi tertawa terbahak-bahak, lalu berkata “Rasulullah SAW menyatakan..dua orang anak yang sama-sama menyusu pada satu tetek(dhar’u)”, jadi hadits tersebut menetapkan antara dua orang manusia, bukan antara manusia dan kambing. Seandainya kamu menggunakan akal, niscaya kamu tidak melakukan kesalahan dan kamu tidak akan menyamakan antara wanita dan kambing betina.
Sewaktu Imam Syafii hidup beliau banyak mengidap penyakit, diantaranya adalah penyakit wasir yang mana meyebabkan keluar darah pada tiap-tiap waktu. Suatu riwayat menjelaskan bahwa suatu ketika beliau mengeluarkan darah sangat banyak di mana kemudian beliau wafat.
Imam Syafi’I wafat di Mesir pada malam kamis sesudah magrib, yaitu pada malam akhir bulan rajab tahun 204 H. pada waktu itu beliau berumur 54 tahun, beliau wafat di tempat kediaman Abdullah bin Abdul Hakim, jenajah beliau dikebumikan pada esoknya, yaitu hari jum’at.
Sebuah keterangan menjelaskan bahwa Imam Syafi’I itu wafat bertepatan pada tangggal 20 januari tahun 820 M atau 29 Rajab tahun 204 H, dan kemudian beliau dimakamkan di pemakaman Banu Abdul Hakam di fustat dengan perkabungan yang menyeluruh. Makam beliau dibangun oleh penguasa ayyubiyah al-malik Al-Kamil pada 1211/1212 M, dan menjadi tempat berkunjung para peziarah.
B. Imam Syafi’I Menuntut Ilmu.
Pada masa kanak-kanak, beliau belajar pada suatu lembaga pendidikan di Mekkah, akan tetapi ibu beliau tidak mempunyai biaya pendidikan sebagaimana mestinya. Sebenarnya, guru yang mengajarkannya hanya terbatas memberikan pelajaran kepada anak-anak yang agak besar, akan tetapi, setelah dia mengetahui bahwa setiap apa yang diajarkannya kepada imam syafi’I dapat dimengerti dan dicerna dengan baik, lagi pula setiap kali dia berhalangan ternyata Imam syafi’I sanggup menggantikan gurunya meneruskan apa yang telah dijarkan kepadanya kepada anak-anak lain. Karena itulah beliau dibiarkan terus belajar tanpa dipungut biaya, karena menurut sang guru bantuan yang diberikan Imam Syafi’I lebih besar dari pada bayaran yang diharapkan. Keadaan seperti itu berlangsng sampai Imam Syafi’I berkesempatan belajar Al-Quran dan menghatamkannya dalam usia tujuh tahun.
Tamat belajar Al-Qur’an, beliau dimasukkan ibunya ke lembaga pendidikan yang lain yang berada di dalam Masjid Haram, agar dapat membaca Al-Qur’an dengan lebih baik termasuk tajwid dan tafsirnya. Hasilnya pada usia 13 tahun beliau sudah mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan tartil, sudah dapat menghapalnya, bahkan memahami apa yang dibacanya sebatas kesanggupan seorang anak yang baru berumur 13tahun.
Kemudian beliau mulai belajar menghapal banyak hadits, untuk itu beliau turut serta belajar pada guru-guru tafsir dan guru-guru ahli dibidang ilmu hadits. Pada saat itu, harga kertas sangat mahal, untuk mencatat pelajaran, beliau mengumpulkan tulang-belulang yang lebar dan besar, di atas tulang belulang itulah beliau menulis catatan-catatan tentang pelajarannya.
Karena kesulitan mendapatkan kertas itulah Imam Syafi’I lebih banyak mengandalkan ingatan beliau dengan cara menghapal. Karena kebiasaan itulah beliau memiliki daya ingat yang amat kuat. Sehingga dapat menghapal semua pelajaran yang diterima dar guru-guru beliau.
Pada saat beliau sedang mempelajari dan menakaji nash-nash Al-Qur’an dan Hadits, beliau merasa masih banyak membutuhkan tambahan bekal ilmu bahasa Arab untuk dapat mendalami dan memahami makna-makna kalimat yang tersirat didalam susunan atau rangkaiannya. Ketika itu imam Syafi’I turut mendengarkan pelajaran-pelajaran yang diberikan oleh imam Al-layts, seorang Imam besar pada masanya, dan banyak mempunyai murid dimasjidil haram pada ksempatan beliau datang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.
Dalam suatu halaqah yang diselenggarakan oleh Imam Al-Layts didekat makam nabi Ibrahim, beliau menganjurkan kepada para pendengarnya supaya mendalami pelajaran bahasa Arab, termasuk Balagah dan seni sastranya, bahkan imam Al-Laits menganjurkan juga agar mereka pergi ke daerah-daerah pegunungan untuk belajar bahasa Hudzayl dan menghapalkan syair-syairnya, semua itu karena bani hudzhayl merupakan kabilah yang paling fasih berbahasa arab, syair-syair mereka pun sangat kaya dengan khazanah bahasa itu.
Pergilah Imam Syafi’I ke tempat tinggal bani Hudzhayl tinggal, kurang lebih sekitar 10 tahun beliau hidup disana, selama itu pula beliau tekun mempelajari bahasa dan sastra bani Hudzayl, selain itu disana beliau juga belajar memanah dan menunggang kuda. Setelah itu beliau pulang kebali ke Mekkah, mendeklamasikan syair-syair mereka dan menceritakan kehidupan mereka sehari hari. Seorang guru besar ahli bahasa Al-Ashma’I mengatakan, saya membenarkan syair-syair bani hudzayl yang ada pada seorang pemuda dari Quraisy yang bernama Muhammad bin Idris.
Selain itu setelah beliau tiba kembali di Mekkah, beliau lalu mengikuti halaqah yang diselenggarakan oleh guru-gurunya di Masjid Haram, beliau turut menghadiri majelis ahlul hadits dan majelis para ulama ahli tafsir pengikut Ibnu Abbas. Tidak ketinggalan, beliau pun turut menghadiri majelis para ulama dan para ahli fiqih pengikut Imam Ja’far As-shadik, mereka menimba ilmu dari Imam Ali bin Abi Thalib.
Pada suatu hari, disaat beliau sedang mempelajari Al-Qur’an, beliau berhenti memikirkan makna kalimat “Wa qad khaba man dassaha”, beliau tidak dapat memahami kata dassaha, karena kata dassaha(mengotori) tidak pernah digunakan oleh orang arab pada maa sebelum turunnya Al-Qur’an, selain itu beliau juga belum pernah menemukan kata tersebut selama belajar bahasa Arab, beliau keluar menemui tokoh-tokoh bani Hudzayl mengenai kata tersebut, akan tetapi beliau tetap tidak menemukan jawabannya.
Kemudian ibu beliau memberikan saran untuk mndatangi Muqattil ibnu Sulaiman, mantan murid Imam Ja’far Ash-Shadik. Pergilah beliau untuk menemui Muqattil ibnu Sulaiman setelah menemui beliau barulah Imam Syafi’I menemukan jawabannya.
Setelah tu lengkaplah sudah perangkat ilmiah yang dimiliki oleh beliau untuk dapat memahami dengan baik makana yang ada dalam Al-Qur’an, hadits. Beliau telah memilki kekayaan ilmu bahasa dan kemampuan seni sastra yang memberi kemungkinan kepada beliau untuk menjangkau kelembutan balghah dan rahasia ilmu bayan.
Tibalah saat para guru-guru beliau mengatakan kepadanya “tibalah saat bagimu untuk berfatwa”, semua itu berarti bahwa guru-guru beliau tidak meragukan lagi kemampuan beliau untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan memecahkannya ketentuan hukum syariat yang dibutuhkan oleh kaum muslimin.
Akan tetapi, beliau masih enggan memberikan fatwa, semua itu karena beliau mnyadari bahwa usia beliau masih setara dengan usia anak-anak para mufti yang mengajar dihalqah-halaqah dalam Masjid Haram, lagi pula beliau merasa belum memperoleh pengetahuan lengkap mengenai fiqih yang berlaku dikalangan penduduk Madinah, dimana disana hampir seluruh penduduknya berpegang kepada fiqih Imam Malik. Demikian pula fiqih yang berlaku dikalangan penduduk Irak, yaitu fiqih Abu Hanifah. Selain itu, beliau juga merasa belum cukup mengenal fiqih Al-Awza’I dinegri Syam dan fiqih Imam Al-Layts dimesir.
Beliau akhirnya berniat untuk mencari pengetahuan tentang fiqih tersebut langsung dari perguruan-perguruannya, setelah itu beliau langsung meminta izin kepada ibu beliau untuk berangkat ke Madinah untuk belajar kepada Imam Malik ibn Anas dan ibu beliau pun mengijinkannya.
Sesampainya di madinah pertama-tama Imam Syafi’I mengikuti pelajaran yang diberikan imam Malik dalam mesjid di Masjid Haram, akan tetapi kemudian beliau merasa tidak puas kalau hanya belajar seperti itu, oleh karena itu beliau berniat untuk mendampingi Imam malik dalam kesehariaannya, semua itu agar memperoleh kesempatan luas dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan menimba ilmu dari Imam malik.
Setelah itu, beliau bertekad untuk empersiapkan diri sebaik-baiknya untuk bertemu dengan Imam malik. Untuk keperluan itu beliau mencari Kitab Al-Muwhatta karya Imam Malik yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu. Dalam Kitab itulah Imam Malik menuangkan semua hasil pemikirannya tentang ilmu fiqih dan hadits nabi yang dipandang shahih isnadnya.
Imam syafi’I berhasil menemukan kitab itu, akan tetapi harganya sangat mahal sedangkan beliau tidak memiliki uang, karena beliau tidak mampu membelinya, maka beliau meminjam buku tersebut kepada guru beliau yang ada Di Mekkah, lalu menekuni dan menelaahnya siang dan malam. Pada akhirnya, seluruh buku itu berhasil beliau kuasai, bahkan beliah hafal dengan kekuatan hafalan yang sudah terlatih. Keberhasilan beliau itu semakin menambah kuat tekad beliau untuk menemui dan menemani Imam Malik.
Ibu beliau mempersiapkan keberangkatan beliau ke madinah, untuk keperluan itu ibu beliau harus menjual perangkat-perangkat yang ada dirumah. Untuk mempermudah perjalanan Imam Syafi’I untuk bertemu dengan Imam Malik, ibu beliau berusaha melalui salah seorang kerabat dekatnya untuk menghubungi seorang penguasa kota Mekkah agar bersedia menulis surat kepada penguasa Madinah, siapa tahu penguasa madinah bisa membantu Imam syafi’I untuk Bertemu dengan Imam Malik.
Sesampainya beliau di Madinah, beliau menyerahkan surat tersebut kepada gubernur Madinah, maka gubernur Madinah berkata kepada beliau “ hai anak muda, sesungguhnya berjalan kaki tanpa sandal dari Mekkah ke Madinah lebih mudah bagiku ketimbang berjalan ke pintu rumah Imam malik ibn Anas, bukan saya memandang hina berdiri dipintunya”
Imam Syafii pun berkata “ semoga allah SWT memperbaiki nasib tuan Amir, apabila tuan bermaksud kesana pasti akan sampai ”, gubernur itu kemudian berkata “ jauh sekali kemungkinannya, tapi biasanya jika saya naik kuda bersama seseorang, lalu ditimpa debu suku Aqiq, maka kami akan mencapai sebagian hajat kami ”.
Imam Syafi’I Menjanjikannya waktu Ashar untuk berangkat bersama. Dan demi Aallah SWT, sebagaimana yang dia katakan, keduanya ditimpa debu bani Aqiq, setelah sampai ditempat tinggal Imam malik, salah seorang dari beliau mengetuk pintu, lalu keluarlah seorang hamba perempuan hitam, maka gubernur Madinah tersebut berkata kepadanya “ katakanlah kepada tuanmu bahwa saya ada dipintu ”.
Maka hamba perempuan itu masuk dan setelah beberapa lama keluar lagi dan berkata “ sesungguhnya tuanku membaca salam untukmu dan mengatakan apabila anda mempunyai masalah, maka tulislah dalam secarik kertas, maka beliau akan memberikan jawabannya dan apabila kamu ingin mendapatkan hadits, maka kamu telah tahu jadwal mejelisnya dan karenanya pergilah ’.
Gubernur itu berkata “ katakanlah kepada beliau bahwa saya membawa surat dari gubernur Mekkah karena ada urusan yang penting ”, maka hamba perempuan itu masuk lagi, lalu setelah beberapa waktu keluar lagi sambil membawa kursi dan meletakannya, dan kemudian Imam Malik pun keluar.
Imam malik kemudian duduk mengenakan toga ( baju kebesaran), lalu gubernur itu menyerahkan suratnya kepada Imam malik, ketika beliau membaca dan sampai pada kata-kata “ sesunguhnya urusan dan kondisi orang ini memerlukan bantuan, maka dari itu ajarilah dia hadits, kerjakanlah dan berbuatlah ”, maka Imam malik membuang surat tersebut dan berkata “ Subhanallah…!!! Apakah ilmu Rasulullah SAW akan didapatkan melalui surat-surat”, gubernur itu kemudian ketakutan untuk berbicara kepada Imam malik, maka Imam Syafi’I maju dan berkata “ saya adalah seorang laki-laki dari bani Al-Muthalib, lalu beliau menceritakan keadaan dan kisah beliau ”
Setelah mendengar pernyataan Imam Syafi’I beliau memandangnya dan seolah memiliki firasat, lalu bertanya “ siapa namamu ”, Imam Syafi’I menjawab “Muhammad”, beliau berkata “sesungguhnya engkau akan mempunyai suatu urusan dan urusan yang lainnya, sesungguhnya Allah SWT telah meletakan cahaya pada hatimu, maka janganlah kamu padamkan dengan maksiat, jika esok hari engkau datang, akan datang juga apa yang akan disampaikan kepadamu”.
Keesokan harinya, Imam Syafi’I datang sambil membawa Al-Muwathta, beliau berpura-pura membaca Al-Muwatta yang beliau pegang, padahal beliau, membacanya secara hapalan. Selama saya membaca setiap kali merasa takut kepada Imam Malik, beliau selalu ingin berhenti, namun ternyata Imam Malik mengagumi bacaan beliau, maka Imam Malik berkata “ wahai anak muda, teruskanlah bacaanmu”. Demikianlah, pada akhirnya Al-Muwathta beliau selesaikan hanya beberapa hari saja.
Sejak pertemuan beliau dengan Imam Malik yang terjadi pda tahun 170 H itu, beliau hamper tidak pernah meninggalkan Imam Malik sampai Imam malik wafat pada tahun 179 H, beliau hanya meninggalkan Imam malik untuk menjenguk ibu beliau di Mekkah, atau untuk bepergian kesuatu tempat pusat ilmu dan fiqih. Itu pun selalu meminta izin terlebih dahulu.
Di Madinah, Imam Syafi’I bertemu dengan Muhammad ibn Ali Hasan, murid Abu Hanifah di Irak, selain itu beliau juga bertemu dengan beberapa orang murid Imam Ja’far Ash-Shadik, dari mereka itulah Imam Syafi’I belajar Mazhab fiqih Imam Ja’far Ash Shadik dan mempelajari keputusan-keputusan hukum yang dulu pernah diterapkan oleh Imam Ali bin abi Thalib r.a. Imam Syafi’I mempelajari fiqih Imam Ja’far Ash-Shadik yang menekankan peranan pikiran sebagai sarana terkuat bagi istinbat untuk mencari ketentuan hukum mengenai masalah-masalah yang tidak terdapat nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Memahami nash-nash itupun harus menggunakan sarana akal pikiran, bukan dengan ikut-ikutan atau sikap meniru-niru.
Selain itu di Madinah Imam Syafi’I juga bertemu dengan sejumlah ahli fiqih dari mesir, murid-murid Imam Al-Layts ibn Sa’ad. Pada suatu hari di Ar-Rawdhah Asy-Syarifah imam Syafii melihat seorang pemuda rupawan, berpakaian bersih, rapi dan menunaikan shalat dengan baik, yang kesemuanya itu menandakan dirinya sebagai pemuda yang mempunyai sifat-sifat utama.
Dari percakapannya sejenak, beliau mengetahui bahwa pemuda itu berasal dari kufah, di Irak. Ketika beliau bertanya kepada pemuda tersebut “ siapakah ulama terkemuka di Irak, yang menguasai makna dan tafsir Al-Qur’an, dan siapa mufti hadits-hadits Rasulullah SAW ”.
Pemuda irak tersebut menjawab “Muhammad ibn Al-Hasan dan Abu Yusuf sahabat Abu Hanifah“, beliau bertanya lagi “kapan anda hendak berangkat pulang?”, pemuda itu menjawab “esok pagi setelah fajar menyingsing”.
Imam Syafi’I kemudian menemui Imam malik dan meminta izin berangkat ke Irak untuk menuntut ilmu, Imam malik kemudian mengijinkan beliau, maka disaat fajar menyingsing Imam Malik meninggalkan rumah untuk mengantar Imam Syafi’I sampai kepangkalan kafilah di Baqi, maka berangkatlah Imam Syafi’I meninggalkan kota madinah, ketika itu beliau berumur 22 tahun. Setelah melalui perjalanan yang lama dan penuh dengan jerih payah, tibalah beliau di Kufah. Lama perjalanan yang beliau tempuh selama 24 hari. Kedatangan beliau ke Kufah di sambut oleh Muhammad ibn Al-Hasan, salah seorang sahabat Imam Abu Hanifah.
Setelah di kufah, Imam Syafi’I mencatat semua fiqih Abu Hanifah yang beliau dapatkan dari dua sahabat Imam besar tersebut, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad ibn Hasan. Ketika beliau pulang dari kufah, beliau membawa buku catatan demikian banyak hingga hanya dapat diangkut oleh seekor unta. Dari kufah beliau berkeliling ke berbagai kota dan daerah Persia. Beliau bertemu dengan guru-guru ahli fiqh di sana dan berlangsung pula perbincangan dan pembicaraan mengenai ilmu fiqih, semua itu sampai ke Baghdad dan Syam, kemudian beliau pulang ke Mekkah untuk menenguk Ibu beliau, seterusnya kembali Ke Madinah.
Setelah sampai di Madinah beliau menceritakan pengealaman-pengalaman beliau waktu menuntut ilmu tersebut, setelah itu beliau kembali belajar dengan Imam malik sampai Imam Malik wafat pada tahun 179 H, ketika itu Imam Syafi’I berumur 29 tahun, setelah itu beliau pulang ke Mekkah.
Belum lama tinggal di Mekkah, datanglah seorang gubernur Yaman ke Hijaz. Beberapa orang Quraisy kerabat beliau berusaha menjadi perantara untuk menghubungi gubernur tersebut, kemudian Imam Syafi’I dapat diterima sebagai pegawai pemerintah di Yaman. Beliau diangkat sebagai pejabat pemerintah di Najran, sambil menjalankan tugasnya itu beliau kembali mengulang pelajaran pelajaran yang dulu beliau pelajari.
Di Yaman, Imam Syafi’I turut menghadiri majelis-majelis pengajaran yang dilaksanakan oleh beberapa orang ulama Syiah. Di samping itu, beliau juga berkenalan erat dengan Yahya ibn Hasan yang merupakan murid dan sahabat Imam Al-Layts ibn Sa’ad al Misri. Dari situlah beliau memperoleh pengetahuan tentang fiqih Mazhab Imam Al-Layts sebatas yang diketahui oleh Yahya.
Di sana beliau menjalankan tugas dengan baik, akan tetapi beliau sempat ingin dipancung karena dituduh sebagai pemimpin pemberontak yang ingin menggugurkan Harun Ar-Rasid, akan tetapi dengan izin Allah kemudian beliau selamat dari semua itu.
Karena pengalaman itulah beliau berjanji tidak akan ikut campur dalam pertikaian politik dan tidak akan menerima jabatan apa pun lagi, sejak itu beliau berpikir bahwa tidak ada tempat pengabdian yang lebih penting dan lebih besar dari pada ilmu pengetahuan dan ilmu fiqih.
Beliau lalu melanjutkan kegiatan menekuni pelajran-pelajaran ilmu pengetahuan dan tidak lepas beliau juga mempelajari ulang ilmu fiqih Imam Abu Hanifah yang dulu pernah dipelajarinya saat berumur 22 tahun sedangkan sekarang beliau berumur 35 tahun dan mempeljarinya dengan bantuan Muhammad ibn Al-Hasan.
Di Baghdad, Imam syafi’I selalu menghadiri halaqah Muhammad ibn Hasan. Dalam halaqah tersebut beliau melihat banyak hal yang berbeda dengan Imam Malik, bahkan juga kecaman-kecaman terhadap pendapatnya. Akan tetapi, Imam Syafi’I merasa malu berhadapan dengan Muhammad ibn Hasan didalam halaqah untuk mendiskusikan perbedaan pendapat tersebut. Maka setelah Muahammad ibn Hasan meninggalkan halaqah, maka Imam Syafi’isegera membuka perdebatan dengan murid-muridnya. Beliau mempertahankan dan membela fiqih Imam malik dan Ahlus sunnah, sehingga di Irak beliau dikenal dengan sebutan “pembela sunnah”.
Ketika Muhammad ibn Hasan mendengar bahwa Imam syafi’I berdebat setelah dia meningalkan halaqah, ia bertekad hendak membuka perdebatan dengan Imam Syafi’I . akan tetapi, Imam Syafi’I merasa keberatan dan malu kepada Muhammad. Meskipun begitu, Muhammad terus mendesak beliau, dan pada akhirnya dua orang sahabat itu berdiskusi juga mengenai pendapat imam malik yang menyatakan bahwa untuk saksi itu cukup satu orang saja asalkan mau bersumpah. Dalam perdebatan itu Imam syafi’I berhasil meyakinkan Muhammad ibn Hasan, akan tetapi sejarah menunjukan bahwa dikemudian hari, dalam perjalanan beliau ke mesir, beliau meninjau kembali pendapat beliau tersebut dan akhirnya beliau membenarkan pendapat Imam Al-Layts yang mensyaratkan harus dua orang saksi.
Imam Syafi’I tinggal di Baghdad hanya beberapa tahun. Beliau menampung semua cabang ilmu yang beliau timba di irak, ilmu alam, ilmu agama, ilmu matematika, ilmu fiqih dan lain-lain. Selama itu beliau sering berdebat atau berdiskusi dengan ahli fiqih setempat. Beliau menjelskan isi dari kitab Al-Muwathta karya Imam Malik. Beliau membela dan mempertahankan fiqih Ahlul Hadits, tetapi bersamaan dengan itu, beliau juga memperoleh manfaat dari para ulama Ahlur Ra’yi.
Pada akhirnya, beliau tidak dapat menahan kerinduannya terhadap Mekkah kampung halaman beliau, sekian lama beliau meninggalkan mekkah untuk menuntut ilmu dan pengetahuan. Dengan ilmu yang telah beliau peroleh, beliau sudah layak memberikan fatwa dan mengajar sebagai guru halaqah di Masjid Haram.
Di Mekkah, Imam syafi’I menyelenggarakan mejelis fatwa dan mengajar disebuah halaqah yang bertempat dimuka sumur zam-zam, dekat maqam Ibrahim Khalilullah, sebuah tempat yang dipilih sendiri oleh Abdullah bin abbas pada zaman hidupnya para sahabat Rasulullah SAW.
C. Fiqih Mazhab Syafi’i.
Ilmu fiqih yang dibawa oleh Imam Syafi’I adalah merupakan suatu zaman perkembangan fiqih dalam sejarah peradaban islam, seperti yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa beliau mengumpulkan dan menyatukan ilmu fiqih ahli-ahli akal dan pikir dengan ilmu fiqih ahli-ahli akal dan hadits. Ilmu fiqih Imam Syafi’I merupakan ikatan sunnah dengan qiyas dan pemikiran dengan beberapa pertimbangan, sebagaimana juga dalam ilmu fiqih yang menetapkan cara-cara atau peraturan untuk memahami Al-Qur’an dan hadits, beliau juga menetapkan kaidah-kaidah pengeluaran hokum dan kesimpulannya, oleh karena itu beliau berhak dianggap sebagai penulis ilmu ushul fiqih.
Menurut apa yang terbukti di atas bahwa 8imam Syafi’I mulai menyusun mazhab fiqih beliau setelah beliau mempelajari ilmu fiqih di Madinah dan Ilmu fiqih orang-orang Irak. Beliau membuat perbandingan di antara keduanya serta beliau berbincang dengan orang yang ahli dari kedua tempat. Sesungguhnya mazhab Imam Syafi’I mulai berkembang di Mekkah, kemudiaan berpindah ke Baghdad, beliau menyempurnakan mazhabnya, di sana, kemudian berpindah ke Mesir, di Mesir ajaran mazhab beliau mulai memancar, di sana imam syafi’I menambah dan juga mengurangi atau mengubah ilmu fiqih beliau disebabkan perubahan masyarakat dan keadaan sekirtarnya, tentang masalah beliau di Mesir ini akan dijelaskan nanti.
Ilmu Fiqih Syafi’I menjadikan sebagai sumber yang pertama dalam menetapkan hukum-hukum, kemudian beliau berkata bahwa hadits adalah menyamai Al-Qur’an, karena hadits merupakan penerang dan penafsir dari Al-Qur’an, oleh sebab itu beliau menggangap hadits sebagai sumber yang kedua setelah Al-Qur’an.
Apabila Imam syafi’I menemui sebuah permasalahannya, maka yang pertama kali beliau mencari hadits sebagai panduan. Beliau pernah berkata kepada murid-murid beliau, bahwa seandainya ada pendapatnya yang berlawanan dengan hadits, naka hendaklah mereka mengikuti hadits dan meninggalkan pendapat beliau.
Imam Syafi’I sangat memperdulikan dan menyelidiki dengan halus dan teliti perkara yang diriwayatkan oleh pembawa hadits. Oleh karena itu beliau mensyaratkan kepada tiap-tiap pembawa hadits hendaklah orang yang terpecaya, kuat ingatan dan hapalannya jika diambil riwayat itu dari kitab-kitab, dan juga disyaratkan sipendengar hadits mendengar langsung dari orang yang menceritakannya.
Imam Syafi’I juga mengambil pendapat-pendapat orang banyak atau yang biasa disebut dengan “Ijma” sebagai sumber bagi ilmu fiqihnya serta beliau menganggapnya sebagi hujjah bagi hokum-hukum setelah Al-Qur’an dan hadits, akan tetapi beliau memberikan beberapa Syarat supaya tidak menjadi suatu perkara tuduhan atau kekeliruan.
Imam Syafi’I berpendapat bahwa tidak wajib bagi seseorang memberikan pendapatnya dalam hukum syara melainkan perkara itu ada kaitannya dengan qiyas.
Fakhruddin Ar-razi berkata “orang-orang sebelum Imam Syafi’imembicarakan tentang ilmu ushul fiqih, mereka mengemukakan dalil-dalilnya, akan tetapi mereka tidak mempunyai undang-undang atau eraturan umum sebagai rujukan untuk mengetahui dalil-dalil syara, begitu juga cara untuk mengetahui perentangan dan pengutamaan. Imam Syafi’I membuat kesimpulan dalam ilmu ushul fiqih, oleh karena itu beliau meletakan satu peratiran umum sebagai tempat rujuakn untuk ”mengetahui ti ngkatan atau derazat dalil-dalail dalam hokum-hukum syara.
An-Nawawi meringkaskan kaidah dan asas-asas fiqih Syafi’I dan mazhabnya dengan katanya “ilmu imam Syafi’I datang setelah kitab-kitabnya selesai disusun dan dikarang, demikian pula hokum-hukum pun telah selesai ditetapkan. Imam Syafi’I telah mengkaji mzhab-mazhab orang-orang yang termashur”.
Dari kajian dan penyelidikan itu beliau menulis suatu peraturan yang lengkap dalam Al-Qur’an, Hadits, Ijma, dan juga Qiyas, beliau bukan hanya berdasarkan kepada setengah-setengah saja. Imam Syafi’I sangat berhati-hati dalam usahanya untuk memilih atau menyempurnakan mazhabnya.
Di leteratur lain dijelaskan bahwa para fukaha belum memiliki kesepakatan tentang batas dan syarat syaratnya ijma itu, apakah ijma itu hanya kum muslimin secara menyeluruh, apakah ijma harus mencakup keseluruhan pendapat para ulama ataukah pendapat mayoritas mereka saja. Dalam kitabnya Al-Um imam syafi’I telah menolak teori Imam malik mengenai kunsesus ulama local atau sedaerah saja (al-ijma al-mahali atau al-iqlimi). Beliau memberikan penjlasan bahwa yang beliau maksudkan adalah kesepakatan pendapat pada setiap masa, dan selalu dipengaruhi oleh ulama setiap generasi, agar masyarakat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain itu dalam fiqih Imam Syafi’I apabila seorang mujtahid tidak menemukan ketentuan hokum dalam nash Al-Qur’an dan hadits, maka dia harus mencarinya dengan jalan memeriksa, meneliti dan mencari “Illat atau sebab” hokum yang terdapat didalam nash Al-Qur’an dan Hadits. Kemudian jika Illat suatu ketetapan hokum itu serupa atau mirip dengan illat suatu kasus yang baru, maka illat yang terdapat didalam nash dapat dijadikan dasar untuk menetapkan ketentuan hokum yang baru, inilah yang disebut dengan Qiyas. Dengan metode qiyas inilah Imam Syafi’I berhasil meredakan silang pendapat antara kaum Ahlur-Ra’yi dan kaum Ahlul Hadits. dari penjelasan di atas jelaslah bahwa dalam fiqih Imam Syafi’I Ijma dulu baru Qiyas.
Selain menggunakan Al-Qur’an, Hadits, Ijma, Qiyas Imam Syafi’I juga memakai istidlal, semua itu apabila beliau dalam suatu urusan yang bertalian dengan hokum sudah tidak mendapati dalil dari ijma dan tidak ada jalan dari qiyas, maka barulah beliau mengambil dengan jalan istidlal, mencari alasan, bersandarkan atas qaidah-qaidah agama meskipun dari agama ahli kitab, beliau tidak mau mengambil hokum dengan cara istihsan seperti yang biasa dikerjakan oleh para ulama dari pengikut Abu Hanifah di Baghdad dan lain-lain.
Kembali ke sejarah setelah beliau kembali dari Irak, Di dalam buku Riwayat Sembilan Imam Fiqih dijelaskan, bahwa setelah beliau kembali ke Mekkah dari Irak, Kenangan tentang dialognya dengan Muhammd ibn Hasan masih tetap segar dalam ingatan beliau, seperti yang sudah diterangkan pada akhir-akhir pembahasan bab “Imam Syafii Menuntut Ilmu”, di sana dijelaskan bahwa Imam Syafi’I sering berdiskusi dengan Muhammad ibn Hasan yang merupakan guru besar mazhab Abu Hanifah setelah Abu Hanifah meninggal.
Dalam dialognya dengan Muhammad ibn Hasan sebagai guru mazhab Ahlur Ra’yi di Irak setelah Imam Abu Hanifah Wafat. Di sini Imam Syafi’I berusaha nmendekatkan dua mazhab, yaitu mazhab Ahlul Hadits dan Mazhab Ahlur Ra’yi. Dengan demikian beliau berarti tlah berusaha merintis jalan tengah seperti yang dirintis oleh Imam Al-Layts ibn Sa’ad di Mesir.,
Sejak saat itu Imam Syafi’I tidak lagi cenderong kepada satu pihak. Beliau banyak menyerap pendapat dan pemikiran Imam Al-Layts dalam bidang fiqih. Akan tetapi beliau masih membutuhkan lebih banyak lagi pengetahuan tentang itu, oleh karena itu beliau harus pergi ke Mesir, akan tetapi keluarga beiau menginginkan beliau tetap tinggal di Mekkah sampai Allah Menghendaki keberangkatannya ke Mesiar.
Saat itu beliau sudah mmulai mengajar dan memberikan fatwa-fatwa dengan mantap, mendalam dan dengan jiwa yang tenang. Majelis pengajarannya bertempat di Masjid Haram selama beberapa jam usai shalat shubuh. Waktu siang dan malamnya dikhususkan untuk meneliti dan mengistimbat ketentuan hokum fiqih dari hasil ijtihad.
Beliau menafsirkan Al-Qur’an, menggali dan menrik kesimpulan dari dalil-dalil dan makna ayatnya. Beliau juga mempelajari ayat-ayat mana yang nasikh dan mansukh, mempelajari dan memilah-milah hadits-hadits yang benar dan mana yang bathil. Kemudian beliau juga memikirkan, bagaimana cara yang tepat dan benar untuk menarik kesimpulan hokum syariat manakala tidak terdapat nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadits, bagaimana pula cara berijtihad yang harus ditempuh oleh seorang Mujtahid, dan kaidah-kaidah apa yang harus dipegang untuk dapat mengambil kesimpulan atau menentukan pendapat.
Untuk semua itu, Imam Syafi’I menulis sebuah buku yang berjudul Ar-Risalah. Di dalam buku tersebut tercantum kaidah-kaidah umum dan lengkap untuk menarik kesimpulan hokum dan dasar-dasar istinbat. Namun kemudian beliau meninjaunya kembali, mengoreksi dan meringkasnya. Akan tetapi beliau masih belum berniat mantap untuk menerbitkannya, beliau berpikir biarlah sementara ditangguhkan saja, karena masih ada kemungkinan meninjaunya lagi setelah memasukan kedalamnya pemikiran-pemikiran peserta halaqahnya dan hasil hasil diskusinya dengan para ulama Mekkah dan ulama dari daerah-daerah lain yang datang berziaarah ke Bayt ak-Haram.
Kali ini beliau agak lama tinggal di Mekkah, beliau sudah dapat hidup dengan baik, dan tidak kurang sesuatu apa pun. Banyak peserta halaqah yang laindi Masjid Haram yang tertarik padanya.
Beberapa lama kemudian, beliau meninjau kembali bukunya yang berjudul Ar-Risalah. Buku itu diteliti dan dipelajarri lagi secermat-cermatnya hingga dia dengan mantap memandang karyanya itu bsebgai ilmu Ushul Fiqih. Beliau lalu berniat hendak berangkat lagi ke Irak untuk menyampaikan ilmu fiqihnya yang baru itu kepada guru-gurunya, dan hendak mengajak mereka membahas dan mendiskusikannya, ketika itu beliau berumur 45 tahun, telah mempunyai madrasah dan beberapa orang pengikut.
Setibanya di Irak, Baghdad, beliau menyelenggrakan halaqah di mesjid agung Baghdad. Ditempat itulah beliau menguraikan pokok-pokok ilmu fiqih yang telah beliau tuangkan didalam buku beliau yang berjudul Ar-Risalah.
Seperti yang sudah disingggung sebelumnya bahwa Imam syafi’I menambah, mengurangi atau bahkan mengubah pendapat-pendapat beliau ketika berkunjung ke Mesir yang disebabkan karena perubahan masyarakat dan keadaan sekitarnya.
Keberangkatan beliau ke Mesir berawal dari undangan dari penguasa daerah yang baru yaitu Ibn abdul hakam kepada beliau untuk berkunjung ke Mesir yang juga pernah menjadi salah seorang murid beliau di Mekkah ketika mengajarkan Kitab Al-Muwathta.
Di Mesir beliau menyaksikan kenyatan-kenyataan baru. Pengamatan yang dilakukannya mengenai berbagai pendapat tentang cara berijtihaddikalangan para ahli Fiqih setempatnya perlu meninjau semua yang pernah beliau tulis di masa lalu. Di sini beliau banyak mengubah pendapat-pendapat yang lama. Di antaranya yang menonjol adalah mengenai mslah-masalah kepemilikan sumber air(sumur). Perubahan pendapat beliau mengenai masalah tersebut disebabkan oleh pengaruh lingkungan social di Mesir. Pada mulanya beliau berpendapat sama dengan Imam Malik, yaitu pemilik tanah yang di dalamnya terdapat sumber air berhak untuk menjual air sumurnya. Akan tetapi di Mesir beliau mengikuti pendapat Imam Al-Layts, bahwa pemilik tanah yang di dalamnya terdapat sumber air tidak mempunyai hak selain memanfaatkan air sumurnya lebih dulu sebelum orang lain, jadi hanya prioritas saja, bukan berhak menjualnya.
Setelah itu Imam Syafi’I juga meninjau kembali kitab beliau yang berjudul Ar-Risalah untuk yang ketiga kalinya, memperbaiki isnya yang berkaitan dengan ushul fikihnya, bahkan meneliti kembali tulisan-tulisan beliau yang lama. Bagian-bagian yang tidak perlu beliau bakar, selain itu beliau juga memikirkan kembali pendapat-pendapat beliau yang mengikuti pendapat guru beliau Imam malik. Selain itu beliau juga memeriksa kembali semua fiqih Imam malik, lalu belioau melakukan penyaringan fiqih imam Al-Layts yang telah beliau pelajari selama berada di Mesir.
Selain itu beliau juga mempelajari kembali fiqih Imam Abu Hanifah dan menyaringnya dengan cermat, di mana pada akhrnya beliau sampai pada kesimpulan bahwa Imam malik terlampau berlebih-lebihan dalam memperhatikan kemaslahatan(maslhah al-mursalah), sedangkan Imam Abu Hanifah membatasi pandangannya terhadap masalah juziyat, furu, dan rinciyan, tanpa memperhatikan kaidak-kaidah ushul.
Imam Syafi’I kemudian menghentikan peninjauan beliau terhadap Ar-Risalah dan menulis kitab fiqih yang baru. Dimana setelah beliau merampungkan kitab fiqihnya yang baru, maka beliau mengirimkannnya kepada Imam ahmad bin Hanbal disertai harapan untuk member tahu ulama yang lainnya (di Irak) agar mereka meninggalkan buku yang dulu pernah belioau tulis, dan hendaknya mereka mengambil pemikiran dan pendapat-pendapat beliau dari buku yang baru yang beliau tulis di Mesir. Setelah ditelaah dan dipelajari, imam ahmad bin Hanbal merasa kagum terhadap isinya.


BAB III
PENUTUP


Simpulan :
Nama lengkap Imam Syafi’I adalah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’I bin Sa’ib bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdul Manaf. Beliau dilahirkan di Ghaza (Palestina) pada tahun 105 Hijriah atau bertepatan dengan 767 Masehi.
Seperti yang sudah dijelaskan didepan bahwa Imam Syafi’I mulai menyusun mazhab fiqih beliau setelah beliau mempelajari mazhab-mazhab ilmu fiqih yang lain, diantaranya Fiqih Imam Malik, Fiqih Imam abu Hanifah, Fiqih Imam Ja’far Shadik, dan Fiqih Imam Al-Layts. Beliau membuat perbandingan di antara semua itu serta beliau berbincang dengan orang yang ahli dari masing-masing mazhab, semua itulah yang menyebabkab beliau disebut sebagai orang yang membuat jalan tengah.
Sesungguhnya mazhab Imam Syafi’I mulai berkembang di Mekkah, kemudiaan berpindah ke Baghdad dan beliau menyempurnakan mazhabnya di sana, seterusnya beliau berpindah lagi ke Mesir, di Mesir inilah ajaran mazhab beliau mulai memancar, di sana imam syafi’I menambah dan juga mengurangi atau bahkan mengubah ilmu fiqih beliau, semua itu beliau lakukan disebabkan karena perubahan masyarakat dan keadaan sekirtarnya.
Adapun dasar-dasar rujukan dari Imam Syafi’I dalam menentukan sebuah hokum yang pertama adalah Al-Qur’an, setelah itu baru Hadits, baru Ijma, lalu Qiyas, seandainya di sana juga tidak terdapat ketentuan tentang suatu perkara, maka beliau lalu memakai istidlal, perlu juga kita ketahui bahwa Imam Syafi’I tidak mau mengambil hokum dengan cara istihsan seperti yang biasa dikerjakan oleh para ulama dari pengikut Abu Hanifah di Baghdad.
Imam Syafi’I wafat di Mesir pada malam kamis sesudah magrib, yaitu pada malam akhir bulan rajab bertepatan pada tangggal 20 januari tahun 820 M atau 29 Rajab tahun 204 H. pada waktu itu beliau berumur 54 tahun, beliau wafat di tempat kediaman Abdullah bin Abdul Hakim, jenajah beliau dikebumikan pada esoknya, yaitu hari jum’at di Banu Abdul Hakam di fustat. Makam beliau dibangun oleh penguasa ayyubiyah al-malik Al-Kamil pada 1211/1212 M, dan menjadi tempat berkunjung para peziarah.
DAFTAR PUSTAKA



 Khalil, Munawwar, 1983, Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab, Jakarta :Bulan Bintang.
 Asy-Syurbasi, Ahmad, 1993, Sejarah Dan Biografi Empat Imam Mazhab, Jakarta : PT Bumi aksara.
 Nurkholis, Mujiyo, 1994, Kehidupan Pemikiran Dan Perjuangan Lima Imam Mazhab, Bandung : Al-Bayan.
 Ahmad, Jamil, 1996, Seratus Muslim Terkemuka, Jakarta : Pustaka Firdaus.
 Al-Husainai, Al-Hamid, 2000, Riwayat Sembilan Imam Fiqih, Bandung ; Pustaka Hidayyah.
 Amin, Husayn, 1995, Seratus Tokoh Dalam Sejarah Islam, Bandung : Pt Rosda Karya

SEJARAH KEHIDUPAN DAN PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I

A. Biografi Imam Syafi’i. Pendiri madzhab yang ketiga menurut susunan tarikh kelahiran adalah Abu Abdulah Muhammad bin Idris asy- Sy...

Pengertian Sistem Pendidikan

Enonk 7 6/13/2012

A. Pengertian Sistem Pendidikan Kata sistem barasal dari bahasa Yunani yaitu systema yang berarti “cara, strategi”. Dalam bahasa Ing...

Dasar Psikologis Untuk Strategi Pendidikan Aqidah

A. Dasar Psikologis Untuk Strategi Pendidikan Aqidah 1. Pengertian Aqidah Yang dimaksud dengan aqidah menurut etimologi, adalah i...

 
A.  
Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dan peraturan pemerintah (PP) nomor 19 tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentag standar penyelenggarakan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasionl pendidikan yang dimaksud meliputi:
Standar Isi, Standar kompetensi lulusan, Standar proses, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar penilaian pendidikan.
Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD, maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya dalam sebuah system yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah standar proses.
PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentanf Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secra interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

B.    Pengertian dan Fungsi RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk setiap kegiatan proses pembelajaran. RPP dikembangkan berdasarkan silabus.  Fungsi Perencanaan, RPP hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang. Fungsi Pelaksanaan adalah untuk menyukseskan implementasi KTSP, RPP harus disusun secara sistematis, utuh dan meyeluruh.

C.    Komponen-komponen RPP
Pembelajaran merupakan suatu sistem yang terdiri atas komponen-komponen yang satu sama lain saling berkaitan. Dengan demikian, maka merencanakan pelaksanaan pembelajaran adalah merencanakan setiap komponen yang saling berkaitan. Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran minimal ada lima komponen pokok, yaitu komponen, tujuan pembelajaran, materi pelajaran, metode, media, dan sumber pembelajaran serta komponen evaluasi. Hal ini seperti yang digariskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab IV Pasal 20 yang menyatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus.
Dalam menyusun RPP, maka ada beberapa komponen yang harus ada yaitu:
1.    Identitas Mata Pelajaran
Identitas Mata Pelajaran diisi dengan nama mata pelajaran yang akan diajarkan. Kelas dan semester berapa serta pertemuan ke berapa.
2.    Alokasi waktu
Jumlah waktu yang diperlukan untuk merealisasikan RPP. Waktu diambil berdasarkan hasil penetapan waktu dalam silabus. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dan Indikator diambil dalam silabus.
3.    Tujuan Pembelajaran
Rumusan tentang apa saja yang ingin dicapai dari kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.
4.    Materi ajar
Bahan apa yang akan diajarkan kepada siswa. Materi ditentukan sesuai dengan materi yang sudah tertuang dalam silabus yang tentu saja sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Keluasan dan kedalaman materi tergantung  indikator pembelajaran yang ingin dicapai
5.    Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran cara yang dilakukan guru dalam rangka menyampaikan materi pelajaran.
6.    Penilaian Hasil Belajar
Penilaian dimaksudkan untuk mengetahui keberhasilan pembelajaran. Untuk itu perlu diukur keberhasilan siswa dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan.
7.    Sumber Belajar
Apa saja yang menjadi sumber bahan yang akan disajikan pada waktu proses belajar mengajar.

D.    Prinsip-prinsip penyusunan RPP
1.    Spesifik
Penyusunan RPP harus spesifik, yaitu disusun untuk tiap pertemuan. RPP merupakan penjabaran dari silabus, oleh karena itu, RPP harus lebih spesifik, yaitu menyeluruh langsung pada pengalaman belajar siswa yang diorganisasi melalui langkah-langkah pembelajaran yang konkret dan spesifik.
2.    Operasional
Penyusunan RPP harus operasional, yaitu mudah diukur dan dapat dilaksanakan. Terutama dalam menyusun indicator, keberhasilan belajar harus benar-benar operasional sehingga mudah untuk di evaluasi berkenaan dengan ketercapaian tujuan pembelajaran.
3.    Sistematis.
Penyusunan RPP harus sistematis yaitu dimulai dari menetapkan identitas mata peljaran sampai menetapkan prosedur evaluasi dan tindak lanjut, semuanya harus dirumuskan secara sistematis, mulai dari kegiatan awal (Apersepsi, menyampaikan tujuan, pre-test), kegiatan inti (melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan strategi, metode, dan media yang tepat serta sesuai dengan karakteristik materi yang akan disampaikan), kegiatan akhir dan tindak lanjut ( menyimpulkan KBM, post-test, pemberian tugas, dan menginformasikan pokok materi yang akan dipelajari minggu depan).
4.    Jangka pendek (1-3 kali pertemuan)
Penyusunan RPP hanya digunakan untuk satu kali pertemuan atau maksimal untuk tiga kali pertemuan, karena bila lebih dari tiga pertemuan tidak termasuk RPP lagi, melainkan lebih kepada silabus pembelajaran.jadi, RPP hanya untuk tiap-tipa pertemuan sehingga dikatakan program jangka pendek.

E.    Langkah-langkah Penyusunan RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran, Sumber belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut:
1)    Mencantumkan Identitas
Terdiri atas nama sekolah, mata pelajaran, kelas, semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, indicator dan alokasi waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah:
a)    RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
b)    Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi- Kompetensi Dasar- Indikator adalah suatu alur piker yang saling terkait tidak dapat dipisahkan).
c)    Indikator
d)    Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh:2 x 35 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.
2)    Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran. Misalnya:
Kegiatan pembelajaran: “Menyimak penjelasan mengenai kebiasaan masyarakat pra-Islam di jazirah Arab.”
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
a)    Mendeskripsikan kebiasaan buruk masyarakat Arab pra-Islam.
b)    Mendeskripsikan kebiasaan baik masyarakat Arab pra-Islam.
c)    Memberi tanggapan atas kebiasaan buruk dan baik masyarakat Arab pra-Islam.
d)    Menceritakan kebiasaan- kebiasaan orang- orang Arab pra-Islam.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari satu pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.
3)    Menentukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indicator. Contoh:
Indikator:
    Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri masyarakat jahiliyah.
Materi pembelajaran:
Masyarakat pra-Islam: Kebiasaan buruk masyarakat Arab pra-islam: menyembah berhala, suka minum-minuman keras, hidup boros, bermain judi, berbuat riba, membunuh anak bayi perempuan, suka menepati janji, memiliki tekad yang kuat, menjaga harga diri, teguh pendirian, dan dapat dipercaya.
4)    Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantun pada karakteristik pendekatan dan atau strategi yang dipilih.
Kerena itu pada bagian ini dicantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
a)    Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
b)    Metode- metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, Tanya jawab, e-learning dan sebagainya.
5)    Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
a)    Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/ pembukaan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
b)    Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/ pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6)    Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
7)    Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas jenis penilaian, bentuk instrument, dan teknik instrument yang dipakai.



BAB III
PENUTUP

Simpulan
Dalam menyusun RPP, maka ada beberapa komponen yang harus ada yaitu:
1.    Identitas Mata Pelajaran
Identitas Mata Pelajaran diisi dengan nama mata pelajaran yang akan diajarkan. Kelas dan semester berapa serta pertemuan ke berapa.
2.    Alokasi waktu
Jumlah waktu yang diperlukan untuk merealisasikan RPP. Waktu diambil berdasarkan hasil penetapan waktu dalam silabus. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dan Indikator diambil dalam silabus.
3.    Tujuan Pembelajaran
Rumusan tentang apa saja yang ingin dicapai dari kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan.
4.    Materi ajar
Bahan apa yang akan diajarkan kepada siswa. Materi ditentukan sesuai dengan materi yang sudah tertuang dalam silabus yang tentu saja sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai. Keluasan dan kedalaman materi tergantung  indikator pembelajaran yang ingin dicapai
5.    Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran cara yang dilakukan guru dalam rangka menyampaikan materi pelajaran.
6.    Penilaian Hasil Belajar
Penilaian dimaksudkan untuk mengetahui keberhasilan pembelajaran. Untuk itu perlu diukur keberhasilan siswa dan keberhasilan proses pembelajaran yang dilaksanakan.
7.    Sumber Belajar
Apa saja yang menjadi sumber bahan yang akan disajikan pada waktu proses belajar mengajar.
DAFTAR PUSTAKA

E.Mulyasa, 2009, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendididkan kemandiria guru dan kepala sekolah, Jakarta: Bumi Aksara.
Hilmi Mizani,  1995, Peranan Perencanaan Pengajaran Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Proses Belajar Mengajar, Banjarmasin.
M. Hanafi, 2009, Pembelajaran SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, Jakarta: Departemen Agama RI.
Rusman, 2009,  Manajemen Kurikulum, Jakarata: PT.Raja Grafindo Persada.

Latar Belakang Pengembangan RPP

  A.   Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dan peraturan pemerintah (PP) ...

Durable Love Movie byJoko Anwar

Enonk 4 3/30/2012

 Waktu valentine kemaren, gak tau kenapa sutradara terbaik Indonesia(versi saya) lagi berbaik hati share film pendeknya di youtube(heu...

 
Sejarah perkembangan ilmu akhlak.
A. pengertian akhlak
Pengertian secara etimologis, kata akhlak adalah kata yang berasal dari bahasa Arab, Al-akhlak, jamak dari kata AlKhuluk yang berarti budi pekerti, tabiat atau watak. Lalu secara terminologis pengertian akhlak telah banyak dikemukakan oleh para ulama. Mereka mendefinisikan akhlak ialah “kebeiasaan kehendak” yang berarti bahwa kehendak itu bila membiasakan sesuatu maka kebiasaannya itu disebut akhlak. Bisa diartikan pula pengertian akhlak adalah mencakup perbuatan-perbuatan seseorang yang telah mempribadi atau telah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan.
Imam Al ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin: “Akhlak ialah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang darinya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, tanpa memerlukan pertimbangan pikiran terlebih dahulu”
Dari pengertian-pengertia diatas dapat disimpulkan bahwa akhlak ialah perbuatan-perbuatan seseorang yang telah mempribadi, dilakukan secara berulang-ulang atas kesadaran jiwanya tanpa memerlukan berbagai pertimbangan dan tanpa adanya unsur pemaksaan dari pihak lain.

B. Perkembangan ilmu akhlak
1. Sejarah Akhlak pada Fase Yunani
Perkembangan ilmu akhlak pada bangsa Yunani baru terjadi setelah munculnya apa yang disebut Sophisticians, yaitu orang-orang yang bijaksana (500-450 SM). Sedangkan sebelum itu di kalangan bangsa Yunani tidak dijumpai pembicaraan mengenai akhlak, karena pada masa itu perhatian mereka tercurah pada penyelidikannya mengenai alam.
Dasar yang digunakan para pemikir Yunani dalam membangun Ilmu akhlak adalah pemikiran filsafat tentang manusia. Ini menunjukkan bahwa ilmu akhlak yang mereka bangun lebih bersifat filosofis, yaitu filsafat yang bertumpu pada kajian secara mendalam terhadap potensi kejiwaan yang terdapat dalam diri manusia atau bersifat antropo-sentris, dan mengesankan bahwa masalah akhlak adalah sesuatu yang fitri, yang akan ada dengan adanya manusia sendiri, dan hasil yang didapatnya adalah ilmu akhlak yang berdasar pada logika murni.
Pandangan dan pemikiran filsafat yang dikemukakan para filosof Yunani itu secara redaksional berbeda-beda, tetapi substansi dan tujuannya sama, yaitu menyiapkan angkatan muda bangsa Yunani, agar menjadi nasionalis yang baik, merdeka, dan mengetahui kewajiban mereka terhadap tanah airnya.
Ada beberapa ahli-ahli fikir Yunani yang menyingkapkan pengetahuan akhlak, di antaranya:
1. Socrates (469 - 399 SM). Socrates dipandang sebagai perintis ilmu akhlak, karena ia yang pertama kali berusaha sungguh-sungguh membentuk pola hubungan antar manusia dengan dasar ilmu pengetahuan. Sehingga ia berpendapat bahwa keutamaan itu adalah ilmu. Namun demikian, para peneliti terhadap pemikiran Socrates ada yang mengatakan bahwa Socrates tidak menunjukkan dengan jelas tujuan akhir dari akhlak dan tidak memberikan patokan-patokan untuk mengukur segala perbuatan dan menghukumkannya baik atau buruk. Akibatnya, maka timbullah beberapa golongan yang mengemukakan berbagai teori tentang akhlak yang dihubungkan pada Socrates.
Golongan terpenting yang lahir setelah Socrates adalah Cynics dan Cyrenics. Keduanya dari pengikut Socrates. Golongan Cynics di bangun oleh Antistenes (414 - 370 SM). Menurut golongan ini bahwa ketuhanan itu bersih dari segala kebutuhan, dan sebaik-baik manusia adalah orang yang berperangai dengan akhlak ke Tuhanan. Maka ia mengurangi kebutuhannya sedapat mungkin rela dengan sedikit, suka menanggung penderitaan dan mengabaikannya. Di antara pemimpin paham golongan Cynics yang terkenal adalah Diagenes yang meninggal pada tahun 323 SM. Dia memberi pelajaran pada kawan-kawan supaya membuang beban yang ditentukan oleh ciptaan manusia dan peranannya. Dia memakai pakaian yang kasar makan-makanan yang buruk dan tidur di atas tanah. Adapun golongan “Cyrenics” di bangun oleh Aristippus yang lahir di Cyrena (kota Barka di utara Afrika). Golongan ini berpendapat bahwa mencari kelezatan dan menjauhi kepedihan adalah merupakan satu-satunya tujuan hidup yang benar dan perbuatan itu dinamai utama bila timbul kelezatan yang lebih besar dari kepedihan.
Kedua golongan tersebut, sama-sama bicara tentang perbuatan yang baik, utama dan mulia. Golongan pertama, Cynics bersikap memusat pada Tuhan (teo-sentris) dengan cara manusia berupaya mengindentifikasi sifat Tuhan dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. sedangkan golongan kedua, Cyrenics bersikap memusat pada manusia (antro-pocentris) dengan cara manusia mengoptimalkan perjuangan dirinya dan memenuhi kelezatan hidupnya.
2. Plato (427 – 347 SM). Seorang filsafat Athena dan murid dari Socrates, bukunya yang terkenal adalah “Republic”. Ia membangun ilmu akhlak melalui akademi yang ia dirikan. Pandangannya dalam akhlak berdasar dari “teori contoh” bahwa di balik alam ini ada alam rohani sebagai alam yang sesungguhnya. Dan di alam rohani ini ada kekuatan yang bermacam-macam, dan kekuatan itu timbul dari pertimbangan tunduknya kekuatan pada hokum akal.
3. Aristoteles ( 394 – 322 SM), dia murid Plato yang membangun suatu paham yang khas, yang mana pengikutnya diberi nama dengan “Peripatetics” karena mereka memberikan pelajaran sambil berjalan, atau karena ia mengajar di tempat berjalan yang teduh. Dia menyelidiki dalam akhlak dan mengarangnya. Dan ia berpendapat bahwa tujuan terakhir yang dikehendaki manusia mengenai segala perbuatannya ialah “bahagia”. Akan tetapi pengertiannya tentang bahagia lebih luas dan lebih tinggi dari pengikut paham utilitarianism dalam zaman baru ini. Dan menurut pendapatnya jalan mencapai kebahagiaan ialah mempergunakan kekuatan akal pikiran sebaik-baiknya.
Selain itu Aristoteles ialah pencipta teori serba tengah tiap-tiap keutamaan adalah tengah-tengah diantara kedua keburukan, seperti dermawan adalah tengah-tengah antara boros dan kikir, keberanian adalah tengah-tengah antara membabi buta dan takut.
Setelah Aristoteles dating “Stoics” dan “Epicuric”. Mereka berbeda penyelidikannya dalam akhlak “Stoics” berpendirian sebagai paham “Cynics”, dan paham “Stoics” ini diikuti oleh banyak ahli filsafat di Yunani dan Romawi. Dan pengikutnya yang termasyhur pada permulaan kerajaan Rome ialah Seneca (6 SM-65 M), dll. Adapun “Epicuric”, maka mereka mendasarkan pelajarannya menurut pelajaran Cyrenics. Pendiri paham mereka ialah “Epicuric”.di antara pengikutnya dalam zaman baru ini ialah “Gassendi” seorang filsafat Perancis (1592-1656).
Pada akhir abad yang ketiga Masehi tersiarlah kabar Agama Nasrani di Eropa. Agama itu dapat merubah pikiran manusia dan membawa pokok-pokok akhlak yang tercantum di dalam Taurat. Demikan juga memberi pelajaran kepada manusia bahwa Tuhan sumber segala akhlak. Tuhan yang memberi segala patokan yang harus kita pelihara Dalam bentuk perhubungan kita, dan yang menjelaskan arti baik dan buruk, baik menurut arti yang sebenarnya ialah kerelaan Tuhan dan melaksanakan perintah-perintah-Nya.

2. Sejarah Akhlak pada Bangsa Romawi (Abad pertengahan)
Kehidupan masyarakat Eropa di abad pertengahan dikuasai oleh gereja. Pada waktu itu gereja berusaha memerangi filsafat Yunani serta menentang penyiaran ilmu dan kebudayaan kuno. Gereja berkeyakinan bahwa kenyataan “hakikat” telah diterima dari wahyu. Apa yang telah diperintahkan oleh wahyu tentu benar adanya. Oleh kerana itu tidak ada artinya lagi penggunaan akal dan pikiran untuk kegiatan penelitian. Mempergunakan filsafat boleh saja asalkan tidak bertentangan dengan doktrin uang dikeluarkan oleh gereja, atau memiliki perasaan dan menguatkan pendapat gereja. Diluar ketentuan seperti itu penggunaan filsafat tidak diperkenankan.
Namun demikian sebagai dari kalangan gereja ada yang mempergunakan pemikiran Plato, Aristoteles dan Stoics untuk memperkuat ajaran gereja, dan mencocokkannya dengan akal. Filsafat yang menentang Agama Nashrani dibuang jauh-jauh.
Dengan demikian ajaran akhlak yang lahir di Eropa pada abad pertengahan itu adalah ajaran akhlak yang dibangun dari perpaduan antara ajaran Yunani dan ajaran Nashrani. Diantara merka yang termasyhur ialah Abelard, sorang ahli filsafat Perancis (1079-1142) dan Thomas Aquinas, seorang ahli filsafat Agama berkebangsaan Italia (1226-1274).
Corak ajaran akhlak yang sifatnya perpaduan antara pemikiran filsafat Yunani dan ajaran agama itu, nantinya akan dapat pula dijumpai dalam ajaran akhlak yang terdapat dalam Islam sebagaimana terlihat pada pemikiran aklhlak yang dikemukakan kaum Muktazilah.


3. Sejarah Akhlak Pada Bangsa Arab Sebelum Islam
Bangsa Arab pada Zaman Jahiliyah tidak ada yang menonjol dalam segi filsafat sebagaimana Bangsa Yunani (Socrates, Plato dan Aristoteles), Tiongkok dan lain-lainnya. Disebabkan karena penyelidikan akhlak terjadi hanya pada Bangsa yang sudah maju pengetahuannya. Sekalipun demikian, Bangsa Arab waktu itu ada yang mempunyai ahli-ahli hikwah yang menghidangkan syair-syair yang mengandung nilai-nilai akhlak.
Adapun sebagian syair dari kalangan Bangsa Arab diantaranya: Zuhair ibn Abi Salam yang mengatakan: ”barang siapa menepati janji, tidak akan tercela; barang siapa yang membawa hatinya menunjukkan kebaikan yang menentramkan, tidak akan ragu-ragu”. Contoh lainnya, perkataan Amir ibnu Dharb Al-Adwany ”pikiran itu tidur dan nafsu bergejolak. Barang siapa yang mengumpulkan suatu antara hak dan batil tidak akan mungkin terjadi dan yang batil itu lebih utama buatnya. Sesungguhnya penyelesaian akibat kebodohan”.
Dapat dipahami bahwa bangsa Arab sebelum Islam telah memiliki kadar pemikiran yang minimal pada bidang akhlak, pengetahuan tentang berbagai macam keutamaan dan mengerjakannya, walaupun nilai yang tercetus lewat syair-syairnya belum sebanding dengan kata-kata hikmah yang diucapkan oleh filosof-filosof Yunani kuno. Dalam syariat-syariat mereka tersebut saja sudah ada muatan-muatan akhlak.
Memang sebelum Islam, dikalangan bangsa Arab belum diketahui adanya para ahli filsafat yang mempunyai aliran-aliran tertentu seperti yang kita ketahui pada bangsa Yunani, seperti Epicurus, Plato, zinon, dan Aristoteles, karena penyelidikan secara ilmiah tidak ada, kecuali sesudah membesarnya perhatian orang terhadap ilmu kenegaraan.
Setelah sinar Islam memancar, maka berubahlah suasana laksana sinar matahari menghapuskan kegelapan malam, Bangsa Arab kemudian tampil maju menjadi Bangsa yang unggul di segala bidang, berkat akhlak karimah yang diajarkan Islam.
Firman Allah yang mengungkap tentang “Akhlak” yaitu Surat An-Nahl ayat 90:

Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

4. Akhlak Periode Abad Modern
Pada abad pertengahan ke-15 mulailah ahli-ahli pengetahuan menghidup suburkan filsafat Yunani kuno. Itali juga kemudian berkembang di seluruh Eropa. Kehidupan mereka yang semula terikat pada dogma kristiani, khayal dan mitos mulai digeser dengan memberikan peran yang lebih besar kepada kemampuan akal pikiran.
Di antara masalah yang mereka kritik dan dilakukan pembaharuan adalah masalah akhlak. Akhlak yang mereka bangun didasarkan pada penyelidikan menurut kenyataan empiric dan tidak mengikuti gambaran-gambaran khayalan, dan hendak melahirkan kekuatan yang ada pada manusia, dihubungkan dengan praktek hidup di dunia ini. Pandangan baru ini menghasilkan perubahan dalam menilai keutamaan-keutamaan kedermawanan umpamanya tidak mempunyai lagi nilai yang tinggi sebagaimana pada abad-abad pertengahan, dan keadilan social menjadi di perolehnya pada masa yang lampau. Selanjutnya pandangan akhlak mereka diarahkan pada perbaikan yang bertujuan agar mereka menjadi anggota masyarakat yang mandiri.
Ahli filsafat Perancis yaitu Desrates (1596-1650 M), termasuk pendiri filsafat baru dalam Ilmu Pengetahuan dan Filsafat. Ia telah menciptakan dasar-dasar baru, diantaranya:
1. Tidak menerima sesuatu yang belum diperiksa oleh akal dan nyata adanya. Dan apa yang didasarkan kepada sangkaan dan apa yang tumbuhnya dari adat kebiasaan saja, wajib di tolak.
2. Di dalam penyelidikan harus kita mulai dari yang sekecil-kecilnya yang semudah-mudahnya, lalu meningkat kearah yang lebih banyak susunannya dan lebih dekat pengertiannya, sehingga tercapai tujuan kita.
3. Wajib bagi kita jangan menetapkan sesuatu hokum akan kebenaran sesuatu soal, sehingga menyatakannya dengan ujian. Descartes dan pengikut-pengikutnya suka kepada paham Stoics, dan selalu mempertinggi mutu pelajarannya sedang Gassendi dan Hobbes dan pengikutnya suka kepada paham Epicurus dan giat menyiarkan aliran pahamnya.
Kemudian lahir pula Bentham (1748-1832) dan John Stoart Mill (1806-1873). Keduanya berpindah paham dari faham Epicurus ke faham Utilitarianim.
Setelah keadaannya muncul Green (1836-1882) dan Hebbert Spencer (1820-19030, keduanya mencocokkan faham pertumbuhan dan peningkatan atas akhlak sebagaimana yang kita ketahui.

C. Perkembangan Akhlak Dalam Berbagai Ajaran Agama

a. Akhlak dalam ajaran agama Hindu
Ajaran Hindu berdasarkan kepada Kitab Veda (1500 SM, disamping mengandung dasar-dasar ketuhanan, juga mengajarkan prinsip-prinsip etika yang wajib dipegang teguh oleh pengikut. Etika mereka sandarkan kepada ajaran ketuhanan yang mereka anut yang termaktub dalam kitab Veda tersebut.
Prinsip tersebut ialah sifat patuh dan disiplin dalam melaksanakan upacara-upacara ajarannya sebagaimana mestinya. Manakala seseorang dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan sempurna, dapatlah di pandang sebagai orang yang mencapai derajat kemuliaan yang sesungguhnya. Sebaliknya barang siapa melalaikan hal tersebut, kurang hati-hati atau salah dalam mengerjakan upacara keagamaan, maka hal itu berarti dosa dan sumber terbitnya kejelekan.
Dengan demikian, prinsip etika Hindu ialah bahwa peraturan ajaran dipandang sebagai sumber segala sumber segala kemuliaan akhlak manusia.

b. Akhlak dalam ajaran Ibrani
Bangsa Ibrani yang popular dengan nama Bani Israil, mengaku berdasarkan akhlak mereka kepada ajaran Yahudi yang disandarkan kepada ajaran Nabi Musa dalam kitab Taurat.
Bani Israil adalah bangsa yang telah memperoleh nikmat keutamaan dan keunggulan dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Dari lingkungan mereka banyak di bangkitkan Rasul dan Nabi, diberikan kitab dan nikmat, kekuasaan, rizki dan kecerdasan. Tetapi segolongan dari pada bangsa ini tidak tahu menimbang rasa dan pelupa budi serta tidak syukur atas nikmat Allah. Bahkan dengan kenikmatan itu mereka menjadi sombong dan angkuh, merubah kitab suci, dan berbuat kerusuhan di muka bumi.
Sebenarnya mereka telah dibekali dengan prinsip-prinsip akhlak yang bersumber dari ajaran Allah melalui Rasul-Rasul dan mereka mengakui dirinya sebagai bangsa yang berakhlak yang berdasarkan ajaran Allah. Tetapi karena mereka keluar dari garis akhlakul karimah maka Allah menyiksa mereka dengan penderitaan-penderitaan yang luar biasa, lebih dari yang dialami oleh bangsa-bangsa lain. Dalam teori mereka mengaku menganut prinsip-prinsip akhlakul karimah tetapi dalam prakteknya mereka melakukan akhlakul madzmumah.

c. Akhlak dalam ajaran Kong Fu Tse (Konfucius)
Sejak abad ke 5 sebelum Masehi di negeri Tiongkok berkembang suatu ajaran yang berakar pada Lao Tse yang kemudian dikembangkan oleh muridnya yang bernama Kong Fu Tse (kongfucius) (1551-478 SM). Sebagian orang memandang ajaran ini didasarkan filsafat dan sebagian memandang bercorak agama.
Menurut Konfucius, tidak ada alternative lain untuk membangun akhlak yang rusak selain 3 (tiga) perkara:
1. Pergi menyendiri beribadat kepada Tuhan seperti yang telah diperbuat oleh Lao Tse.
2. Mengundang rakyat menghadiri pertemuan-pertemuan terbuka dan disana memberikan kursus-kursus akhlak.
3. Membawa diri-sendiri, baik pemerintah maupun cendekiawan, para pembesar dan diplomat, melaksanakan akhlak yang setinggi-tingginya dalam kehidupan sehari-hari
Demikianlah konfucius dengan segala kesanggupannya yang berusaha menarik perhatian ummat ke jurusan undang-undang umumnya.

d. Akhlak dalam ajaran agama Nasrani (Masehi)
Pada akhir abad ke 3 Masehi tersiarlah agama Nasrani di Eropa. Agama ini telah berhasil mempengaruhi pemikiran manusia dan membawa pokok-pokok ajaran akhlak yang terdapat dalam kitab taurat dan injil. Menurut agama ini, bahwa Tuhan adalah sumber akhlak. Tuhanlah yang menentukan dan membentuk patokan-patokan akhlak yang harus di pelihara dan di laksanakan dalam kehidupan social kemasyarakatan.
Selain itu agama Nasrani menghendaki agar manusia berusaha sungguh-sungguh mensucikan roh yang terdapat pada dirinya dari perbuatan dosa, baik dalam bentuk pemikiran maupun perbuatan. Dengan demikian agama ini menjadikan roh sebagai kekuasaan terhadap diri manusia, yaitu suatu kekuasaan yang dapat mengalahkan nafsu syahwat. Akibt dari paham akhlak yang demikian itu, kebanyakan para pengikut pertama dari agama ini suka menyiksa dirinya, menjauhi dunia fana beribadah, Zuhud, dan hidup menyendiri.

e. Akhlak dalam ajaran agama Islam
Ajaran akhlak menurut bentuknya yang sempurna pada agama Islam dengan titik pangkalnya pada Tuhan dan akal manusia. Agama Islam pada intinya mengajak manusia agar percaya kepada Tuhan dan mengikutinya bahwa Dia-lah Pencipta, Pelindung, Pengasih, Pemberi Rahmat, dan Penyayang terhadap segala makhluk-Nya.
Selain itu, agama Islam juga mengandung jalan hidup manusia yang paling sempurna dan memuat ajaran yang menuntut umat kepada kebahagiaan dan kesejahteraan. Dan semua itu terkandung dalam ajaran Al-Qur’an yang diturunkan Allah dan ajaran sunnah yang di datangkan dari Nabi Muhammad SAW.
Al-Qur’an adalah sumber utama dan mata air yang memancarkan agama islam. hukum-hukum Islam yang mengandung serangkaian pengetahuan tentang akidah, pokok-pokok akhlak dan perbuatan yang dapat di jumpai sumber yang aslinya di dalam Al-Qur’an.



BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Imam Al ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin: “Akhlak ialah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang darinya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah, tanpa memerlukan pertimbangan pikiran terlebih dahulu”
Adapun akhlak berkembang diberbagai zaman, yaitu zaman yunani, Romawi, Pra Islam, Pra Modern, dan akhlak juga berkembang diberbagai agama, seperti Islam, Nasrani, Ibrani, Hindu.



DAFTAR PUSTAKA

Abudin Nata, Akhlak Tasawuf , 2009, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Ardani Mohammad, Akhlak Tasawuf (Nilai-nilai akhlak/budipekerti dalam ibadat dan
tasawuf), 2005, Jakarta: PT Karya Mulia,

Mustofa, Akhlak Tasawuf, 1997, Bandung: CV. Pustaka Setia

http://stiebanten.blogspot.com/2011/10/sejarah-perkembangan-ilmu-akhlak.html

Sejarah perkembangan ilmu akhlak.

  Sejarah perkembangan ilmu akhlak. A. pengertian akhlak Pengertian secara etimologis, kata akhlak adalah kata yang berasal dari bahasa A...

Cari disini

#Pengunjung

Instagram