Ikuti @fauzinesia

Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru



Sejak ditumpasnya peristiwa G30 S/PKI pada tanggal 30 Oktober 1965, bangsa Indonesia telah memasuki fase baru yang dinamakan Orde Baru.
Orde baru adalah :
a. Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dari UUD 1945.
b. Memperjuangkan adanya masyarakat yang adil dan makmur, baik material dan spiritual melalui pembangunan.
c. Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dengan demikian, orde baru bukan merupakan golongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa penyelewengan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) ke orde baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau tentara dan gerakan-gerakan pemuda yang disebut angkatan 1966. Para pemuda itu bergabung dalam KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Dalam KAMI yang memegang peranan penting khususnya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang amat kuat serta mempunyai hubungan yang tidak resmi dan organisasi Islam lainnya. Pada tahun 1966, mahasiswa memulai melakukan demonstrasi memprotes segala macam penyalahgunaan kekuasaan, harga yang meningkat dan korupsi yang merajalela. Protes itu berkembang dan berhulu protes terhadap Soekarno. Akhirnya pada tahun itu juga Soekarno didesak untuk menandatangani surat yang memerintahkan Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan guna keselamatan dan stabilitas negara serta pemerintah.
Dalam Pasal 4 TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tersebut selanjutnya disebutkan tentang isi pendidikan, di mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah :
a. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama.
b. Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan.
c. Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
MPR hasil pemilu 1973 mengeluarkan ketetapan Nomor IV/MPR/1973 yang juga dikenal dengan nama GBHN yang merumuskan pula tujuan Pendidikan Nasional sebagai berikut:
Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya agar pendidikan dapat dimiliki oleh seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan masing-masing individu, maka pendidikan adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Menurut UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :
a. Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
b. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan landasan demikian, sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan berlaku di seluruh wilayah negara, menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur. Jenjang dan jenis pendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Selain itu orde baru juga memberikan corak baru bagi kebijakan pendidikan agama Islam, karena beralihnya pengaruh komunisme ke arah pemurnian pancasila melalui rencana pembangunan Nasional berkelanjutan. Terjadilah pergeseran kebijakan, dari murid berhak tidak ikut serta dalam pelajaran menjadisemua murid wajib mengikuti pendidikan agama mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Masa orde baru disebut juga sebagai Orde konstitusional dan orde pembangunan, yakni bertujuan membangun manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

B. keberadaan pendidikan agama Islam
Sebagaimana dikemukakan diatas, pada tahun 1966 MPRS telah bersidang, suasana pada waktu itu adalah membersihkan sisa mental G 30 S/PKI. Dalam keputusanya di bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan. Dengan demikian sejak tahun 1966 pendidikan Agama menjasdi vak wajib mulai dari sekolah dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi Umum Negri di seluruh Indonesia.
Memang sejak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali kepada UUD 1945, melaksanakanya secara murni dan konsekuen. Pemerintah dan rakyat bersama-sama membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut maka kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya makin memperoleh tempat yang kuat dalam strruktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Dalam sidang-sidang MPR yang menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekarang, selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama sudah dikembangkan sejak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 Tahun 1990 dalam UUD Nomor 2 Tahun 1989).
Perubahan tersebut bisa dilihat dengan banyaknya keberhasilan yang berhasil diraih pada masa ini, diantaranya;
1. Dibukanya program pasca sarjana IAIN sejak 1983 dan join coopration dengan Negara-negara Barat untuk studi lanjut jenjang Magister maupun Doktor .
2. Pemerintah memberlakukan pendidikan Agama dari tingkat SD sampai hingga Universitas (TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1996).
3. Pemerintah juga pada akhirnya memberikan izin pada pelajar Muslimah untuk memakai rok panjang dan busana, jilbab di sekolah-sekolah Negri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
4. Pemerintah memfasilitasi penyebaran Da’i ke daerah terpencil dan lahan transmigrasi, mengadakan MTQ, peringatan hari-hari besar Islam, serta mencetak dan mengedarkan mushaf Al-qur’an dan buku-buku Islam yang kemudian diberikan ke mesjid dan perpustakaan Islam.
Akibat semua kebijakan tersebut, pembangunan bidang agama Islam yang dilaksanakan Orde Baru mempercepat peningkatan jumlah umat Islam terdidik.

C. Sistem Pendidikan Pada masa Orde Lama dan Baru
Di tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah Indonesia tetap membina pendidikan agama. Pembinaan agama tersebut secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.
Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama maupun di sekolah-sekolah umum. Keadaan seperti ini sempat dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan adanya pendidikan agama, terutama golongan komunis, sehingga ada kesan seakan-akan pendidikan agama khususnya Islam, terpisah dari pendidikan.

Pendidikan agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu :
1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2. Cara penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Pada era orde lama, pengaturan dua sistem pendidikan ini kemudian diupayakan untuk dihapus. Paling tidak ada tiga usaha yang dilakukan yaitu:
a. Memasukkan pendidikan Islam ke dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah negeri maupun swasta melalui pelajaran agama.
b. Memasukkan ilmu pengetahuan umum ke dalam kurikulum pendidikan di madrasah.
c. Mendirikan sekolah pendidikan guru agama (PGA) untuk memproduksi guru agama bagi sekolah umum maupun madrasah.
Pada awal pemerintahan orde baru, pendekatan legal formal dijalankan tidak memberikan dukungan pada madrasah. Tahun 1972 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri Agama.
Ringkasnya bahwa ditinjau dari segi falsafah negara Pancasila dari konstitusi UUD 1945, dan dari keputusan-keputusan MPR tentang GBHN, maka kehidupan beragama dalam pendidikan agama di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap 1 dan memasuki PJP II semakin mantap.
Begitu juga teknik pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum mengalami perubahan-perubahan tertentu, seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sistem proses belajar mengajar, misalnya tentang materi pendidikan agama diadakan pengintegrasian dan pengelompokan, yang tampaknya lebih terpadu dan diadakan pengurangan alokasi waktu.



D. pengintegrasian Pelajaran Agama dan Pelajaran Umum
Integrasi merupakan pembauran sesuatu sehingga menjadi kesatuan yang utuh. Integrasi pendidikan adalah proses penyesuaian antara unsur-unsur yang saling berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam pendidikan. Integrasi pendidikan memerlukan integrasi kurikulum, dan secara lebih khusus memerlukan integritas pelajaran. Inilah yang terjadi pada pelajaran agama dengan pelajaran umum.
Pengintegrasian pendidikan agma ke pendidikan umum bertujuan pemantapan sekolah atau madrasah yang dilaksanakan Departemen Agama.
Sebenarnya pemantapan keberadaan madrasah sudah diakui dan sederajat dengan SMP dan SMU umum yang dikelola oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), jauh sebelum ditetapkanya UU no.2 Tahun 1989. Hal ini bisa dilihat dengan adanya SKB 3 mentri, antara mentri Agama, Mentri Dalam Negri, dan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1976, yang menyatakan bahwa ijazah madrasah disamakan dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.
Selanjutnya, diikuti oleh SKB 2 Mentri, antara mentri agama Nomor 0.45/1984 dan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0299/V/1984, tentang pembekuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah. Dalam SKB 2 Mentri tersebut, dinyatakan bahwa lulusan madrasah dapat dan boleh melanjutkan kesekolah-sekolah umum yang lebih tinggi.
Beranjak dengan SKB itu tercapailah pengintegrasian pendidikan agama dan pendidikan umum kedalam sisitem pendidikan nasional. Jadi, pengintegrasian itu sudah dilaksanakan sebelum kelahiran UU No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Penndidikan Nasional.
s
BAB III
SIMPULAN

Sebagaimana dikemukakan diatas MPRS pada tahun 1966 telah bersidang. Pada waktu itu sedang dilakukan upaya untuk membersihkan sisa-sisa mental G 30 S/ PKI. Dalam keputusannya bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan. Dengan demikian sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Umum Negeri di seluruh Indonesia.
Sejak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia, baik menyangkut kehidupan sosial, agama maupun politik. Periode ini disebut zaman Orde Baru dan zaman munculnya angkatan baru yang disebut angkatan 66. pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali kepada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Pemerintah dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA


Mustafa dkk, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung 1997
Habullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia Lintas Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995
Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Dirjen Binbaga Islam Depang, Jakarta, 1986
http://nazerodien.blogspot.com/2010/10/perkembangan-pendidikan-islam-pada-masa-orde lama.html
http://nazerodien.blogspot.com/2010/10/perkembangan-pendidikan-islam-pada-masa.html

ARTIKEL TERKAIT:

Post a Comment

Mari kasih komentar, kritik, dan saran. Jangan lupa juga isi buku tamunya. :D

NB: No Porn, No Sara', No women, No cry

Cari disini

Cerita² Enonk

#Pengunjung

Instagram