Ikuti @fauzinesia

'Amm

FAUZIANNOR: 0901210208
M.YUSDI: 0901210235
PEMBIMBING: Syarifullah M.ag
BAB II
PEMBAHASAN

‘AMM
Lafazh ‘amm mempunyai tingkat yang luas, yaitu suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
“Setiap lafazh yang mencakup banyak, baik secara lafazh maupun makna” (Hanafiyah), “Suatu lafazh yang dari suatu segi menunjukkan dua makna atau lebih” (Al-Ghazali), “Lafazh yang mencakup semua yang cocok untuk lafazh tersebut dalam satu kata” (Al-Bazdawi).
Suatu lafazh ‘amm yang disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan penolakan adanya takhsis adalah qath’i dilalah, dan yang disertai qarinah yang menunjukkan yang dimaksud itu khusus, mempunyai dilalah yang khusus pula.
Menurut Hanafiyah, pada lafazh ‘amm itu, kehendak makna umumnya jelas, tegas dan tidak memerlukan penjelasan, oleh karena itu Hanafiyah tidak mewajibkan tertib dalam berwudhu, karena dalam Al-Maidah ayat 6 sudah cukup jelas dan tegas tidak memerintahkan tertibnya berwudhu. Sedangkan Jumhur Ulama mewajibkan tertib dalam berwudhu berdasar hadis:
“Allah tidak menerima sholat seseorang sehingga ia bersuci sesuai tempatnya (tertib pelaksanaannya), maka hendaklah ia membasuh wajahnya kemudian dua tangannya”. Hadits ini menunjukkan keharusan tertib dalam berwudhu, sementara menurut Hanafiyah, tertib itu hanya sunat mu’akadah saja.
Sedangkan Imam Malik, tidak selamanya menjadikan khabar Ahad dapat mentakhsis lafazh ’amm Al-Qur’an walaupun memandang lafazh ‘amm Al-Qur’an adalah zhanni. Ia kadang-kadang berpegang pada lafazh ‘amm Al-Qur’an dan meninggalkan khabar ahad, namun kadang-kadang mentakhsis lafazh ‘amm Al-Qur’an dengan khabar Ahad. Seperti :
“Dan Allah menghalakan (menikah) selain itu (yang telah disebut)” ditakhsis dengan hadits “Wanita yang dilarang dinikahi, adalah bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu.”
Khabar Ahad yang dapat digunakan untuk mentakhsis lafazh ‘amm Al-Qur’an menurut Imam Malik adalah Khabar Ahad yang didukung oleh perbuatan penduduk Madinah atau dengan Qiyas.
Menurut Hanafiyah, bila lafazh ‘amm dan khas itu berbarengan waktu turunnya, maka lafazh khas dapat mentakhsis lafazh ‘amm. Apabila berbeda waktu, maka berlaku konsep masakh mansukh.

KHAS
Pegertiannya adalah “suatu lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal”
“Setiap lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang (musytarak).” (Al-Bazdawi).
Lafazh yang terdapat pada nash syara’ menunjukkan suatu makna tertentu dengan pasti selama tidak ada dalil yang mengubah maknanya itu. Menurut Hanafiyah, sesungguhnya lafaz khas sepanjang telah memiliki arti secara tersendiri, berarti ia sudah jelas dan tegas dengan ketentuan lafazh-lafazh itu sendiri.
Contoh, dalam Al-qur’an “Ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”. Hanafiyah memandang bahwa ruku’ dalam sholat itu sebagai mana lafaz khas untuk suatu perbuatan yang ma’lum, yaitu condong dan berdiri tegak. Ruku’ yang diperintahkan itu merupakan fardhu sholat tanpa tuma’minah, sebaliknya ad hadis yang memerintahkan tuma’minah, “Berdirilah dan sholatlah karena engkau belum sholat.” Menurut mereka bila tuma’minah itu syarat sah sholat, berarti merupakan penambahan atas lafazh kkas Al-Qur’an yang jelas. Sehingga tuma’minah tidak fardu. Semetara menurut Golongan Syafi’i, tuma’minah yang disyaratkan oleh hadis ini merupakan penjelasan terhadap ayat Al-Qur’an dan termasuk fardu dalam ruku’.
Lafaz Khas kadang-kadang berbentuk mutlaq (tanpa dibatasi oleh suatu syarat qayyid apapun), muqayyad (dibatasi oleh qayyid), amr (berbentuk perintah), dan nahy (berbentuk larangan)

TAKHSIS
Takhsis ada dua macam yakni yang mutasil (langsung) yakni antara lafad yang umum (amm) langsung di sambung dengan lafad yang menaksisnya. Kedua adalah takhsis munfasil (pisah) antara lafad yang dan yang di taksis berpisah (tidak langsung).
Syarat-Syarat istisna'
• Mutasil atau langsung jika tidak maka tidak shah
Contohnya ketika dalam akad nikah, yakni ketika wali nikah membacakan akad nikah dan sang pengantin adalah menjawab, sedangkan ketika di putus antara akad dan jawaban maka tidak shah nikahnya
• Tidak sampai menghabiskan mustasna minhunya (objek dari istisna')
Contohnya, talak tiga kecuali tiga, hutang seribu kecuali seribu.
• Tidak mendahului mustasna minhu.

Aplikasi dari takhsis :
• Takhsis dibatasi oleh sifat maka yang lain tidak masuk
Contohnya. Syaratnya yang menjadi calon penerima beasiswa adalah mahasiswa kelas A, maka kelas B, C dan yang lain tidak boleh menerima beasiswa.
• Takhsis.dengan.memberi.batasan.akhir
Contohnya. Dilarang mendekati istri yang sedang haid maka diperbolehkan ketika istrinya sudah suci.
• Takhsis dengan menyebut badal contohnya.ketika orang tidak mampu berdiri untuk shalat, maka boleh dikerjakan dengan duduk.
Macam-macam bentuk takhsis:
• Takhsis kitab dengan kitab
Janganlah kamu menikahi wanita musrik. Surat (Al baqoroh, 221) kemudian di takhsis dengan ayat : orang-orang merdeka dari ahlul kitab. (Al Maidah, 5) Sehingga di sini ada pemaknaan boleh menikahi orang selain islam asalkan masih menjadi ahlul kitab yakni agamanya (nabi Isa)
• Takhsis kitab dengan sunah
Allah mewasiatkan pada kamu semua bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan (An nisa', 11) Kemudian di tahksis dengan hadist Bukhori Muslim: Orang kafir tidak bisa mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak bisa mewarisi orang kafir.
• Sunah dengan Kitab
Hadist Bukhori Muslim: Allah tidak akan menerima sholat kalian kecuali dengan wudlu'. Kemudian di takhsis dengan ayat, kecuali bertayamum ( An Nisa' 43)
• Sunah dengan Sunah
Hadist riwayat Bukhori Muslim: Dalam hasil panen yang di airi dengan hujan maka zakatnya adalah satu per sepuluh (1/10) kemudian di takhsis dengan hadist yang lain: kecuali ketika mencapai satu nisob (94 gram emas).
• Kitab dengan kiyas
Wanita dan laki-laki yang melakukan zinah di cambuk 100x, Alloh mengkhususkan bagi wanita budak yakni separuh atas hukuman wanita merdeka. Maka ketika laki-laki budak yang melakukan zinah, apakah di samakan dengan laki-laki merdeka ataukah di samakan dengan wanita budak??? Dan hal ini di butuhkan dengan kiyas.
• Sunah dengan kiyas
Menunda-nunda membayar hutang bagi orang yang mampu maka halal kehormatanya. Kemudian yang menjadi pertanyaan ketika yang hutang itu orang tuanya apakah juga halal kehormatanya makanya butuh yang namanya kiyas.

BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
Lafazh ‘amm mempunyai tingkat yang luas, yaitu suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Suatu lafazh ‘amm yang disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan penolakan adanya takhsis adalah qath’i dilalah, dan yang disertai qarinah yang menunjukkan yang dimaksud itu khusus, mempunyai dilalah yang khusus pula.
Khas adalah “suatu lafazh yang dipasangkan pada suatu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan manunggal”
Takhsis ada dua macam yakni yang mutasil (langsung) yakni antara lafad yang umum (amm) langsung di sambung dengan lafad yang menaksisnya. Kedua adalah takhsis munfasil (pisah) antara lafad yang dan yang di taksis berpisah (tidak langsung).








DAFTAR PUSTAKA

http://grethought.blogspot.com/2007/08/tafsir-dan-takwil.html
Khallaf, Syekh Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Syafe’i, Prof. DR. Rahmat. Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung, 1999.

ARTIKEL TERKAIT:

Post a Comment

Mari kasih komentar, kritik, dan saran. Jangan lupa juga isi buku tamunya. :D

NB: No Porn, No Sara', No women, No cry

Cari disini

#Pengunjung

Instagram